PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada perusahaan terkait pencopotan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB (BJBR), Ahmad Irfan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI sudah meminta penjelasan kepada pengurus Bank BJB mengenai pencopotan tersebut.
"Jadi yang kami harapkan adalah pada saat ada informasi itu (pencopotan), sepertinya perseroan sudah sampaikan ke kami," ucapnya di Gedung BEI, Rabu (12/12).
Adapun, Nyoman mengetahui Ahmad Irfan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bank BJB dari pemberitaan di media massa. "Berkat berita yang ada, kami sudah coba klarifikasi untuk dapat respons," ujarnya.
Terkait adanya prosedur BEI yang dilanggar dalam proses pencopotan itu, Nyoman masih menunggu penjelasan dari pengurus Bank BJB. "Ya kami lihat dulu jawabannya," kata dia.
Nantinya, tidak menutup kemungkinan BEI akan memanggil manajemen Bank BJB untuk dimintai penjelasan terkait persoalan ini.
"Setelah itu tentunya kembali lagi secara umum kami lakukan evaluasi dan dalam hal ada sesuatu yang perlu kami bimbing ya kami lakukan pemanggilan. Jadi dari bursa sudah mintakan penjelasan background itu sudah mulai," tandasnya.
Sebagai informasi, keputusan pemberhentian Ahmad Irfan dari posisinya, telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang diselenggarakan pada hari Selasa (11/12).
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil selaku pemegang saham mayoritas di perseroan mengungkapkan alasan pencopotan Bank BJB. Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan pencopotan dilakukan lantaran Bank BJB membutuhkan sosok pemimpin baru.