close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Pengawasan Transaksi & Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang./Eka Setiyaningsih
icon caption
Direktur Pengawasan Transaksi & Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang./Eka Setiyaningsih
Bisnis
Jumat, 30 November 2018 16:23

BEI: Paramater pergerakan saham tidak wajar masih relevan

BEI menilai parameter penilaian UMA yang berlaku, masih bisa mengindikasikan pergerakan saham emiten.
swipe

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan parameter bursa mengenai pergerakan saham emiten yang tidak wajar atau unusual market activity (UMA) masih relevan.

Direktur Pengawasan Transaksi & Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang, mengatakan bursa sedang melakukan pengkajian mengenai aturan UMA tersebut. Sebagai upaya menambah maupun mengurangi penilaian kriteria saham UMA.

"Nah kalau review itu senantiasa dilakukan. Artinya, apakah parameter ini belum begitu, misalnya lebih ketat lagi, ya bisa," ujar Kristian di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/11).

Namun, untuk saat ini bursa menyebut parameter penilaian UMA yang berlaku, masih bisa mengindikasikan pergerakan saham emiten.

"Sejauh ini, mungkin masih relevan dan masih bisa mengindikasi saham-saham yang kenaikannya ataupun penurunannya signifikan atau ada transaksi yang mencurigakan. Itu kita pastikan," katanya.

Meskipun pergerakan saham tak wajar sering terjadi pada perusahaan yang baru mencatatkan saham perdana di bursa atau initial public offering (IPO) maupun setelahnya, Kristian menegaskan pihak bursa tidak pandang bulu untuk mengawasi semua pergerakan saham-saham tersebut.

"Seperti tadi pertanyaannya apakah saham-saham baru saja atau saham lama? Semua kami awasi dengan cara dan metode yang sama. Kita akan evaluasi dengan seksama dengan parameter dan tools yang BEI sudah miliki," jelasnya.

Misalnya saja, saham PT Transcoal Pacific Tbk. (TCPI) yang saat mencatatkan dirinya di BEI 6 Juli lalu dengan harga IPO Rp 138 per saham. Namun, saat ini harga sahamnya mencapai Rp 8.925 per saham atau naik 6.367,4%.

Mengutip laman BEI, saham TCPI masuk kategori UMA sebanyak dua kali yaitu pada 12 Juli dan 2 November. Selain itu mengalami suspensi sebanyak tiga kali yaitu pada 23 Juli,  7 Agustus dan 13 November.

Sebagai informasi, dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada TCPI, pihak bursa masih mensuspen saham TCPI.

"Istilahnya mau harganya naik tinggi atau tidak, sama saja tetap dievaluasi dengan seksama dengan parameter dan tools yang BEI sudah miliki," pungkasnya.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan