PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek saham milik PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), mulai hari ini, Selasa (11/5).
Pengumuman ini disampaikan BEI melalui surat bernomor Peng-SPT-00005/BEI.PP1/05-2021, yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I, Adi Pratomo Aryanto dan Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Mulyana.
Dalam surat tersebut tercatat, sebelum melakukan perpanjangan suspensi, Bakrie Telecom telah menyampaikan laporan keuangan periode 30 September 2020 pada 17 Januari 2021 dan memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-008/BEJ/08-2004 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat, Bursa dapat membuka suspensi perseroan apabila perusahaan tercatat tersebut telah menyampaikan laporan keuangan auditan perusahaan tercatat yang memperoleh opini akuntan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Namun, berdasarkan evaluasi Bursa atas laporan keuangan serta tanggapan permintaan penjelasan yang telah disampaikan perseroan, Bursa berpendapat masih terdapat keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) emiten berkode saham BTEL ini.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan Efek PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan hari Selasa, 11 Mei 2021 hingga pengumuman lebih lanjut," tulis surat BEI tersebut.
Bursa pun meminta kepada para pemangku kepentingan, untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten telekomunikasi milik keluarga Bakrie ini.
Dengan perpanjangan ini, saham Bakrie Telecom tercatat telah mengalami suspensi hampir dua tahun, terhitung sejak 27 Mei 2019. Adapun menurut ketentuan BEI, apabila suspensi saham BTEL tidak dibuka hingga Mei 2021 atau tepat 24 bulan setelah disuspen, maka BEI akan menghapus saham perseroan.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, suspensi saham BTEL dilakukan akibat laporan keuangan perseroan periode 31 Desember 2018 mendapatkan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat dari kantor akuntan publik.