PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengambil langkah tegas kepada perusahaan tercatat yang sahamnya dihentikan sementara (suspend) perdagangannya hingga dua tahun.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan, BEI tengah melakukan evaluasi terhadap emiten yang sahamnya telah disuspensi lebih dari dua tahun. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui lebih jauh berlangsungan perusahaan tersebut.
Adapun emiten-emiten yang mengalami suspend lebih dari dua tahun dan mengalami permasalahan keberlangsungan usaha adalah, PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk. (ATPK)."Kami akan panggil direktur utama, komisaris independen, pemilik, atau pemegang saham pengendalinya untuk menanyakan rencana ke depan dengan membuat time table dan kapan mereka lakukan," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (7/8).
BEI bakal memantau pelaksanaan rencana kerja yang telah disampaikan tersebut. Apabila emiten bersangkutan tak melakukan rencananya, maka operator bursa akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penghapusan paksa (delisting) saham emiten tersebut dari papan perdagangan.
"Jika itu (rencana kerja) tidak terpenuhi, kami harus melakukan tindakan yang paling kami hindari, yaitu delisting," pungkasnya.
Berdasarkan data BEI, ATPK merupakan emiten yang bergerak pada sektor pertambangan. IPO pada 17 Apr 2002 dan dicatatkan di papan pengembangan. Pemegang saham utamanya adalah PT Pacific Prima Coal dengan menguasai 77,14%.
PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) mencatat penjualan bersih sebesar Rp42,94 miliar hingga periode 30 Juli 2018 usai tidak mencatatkan penjualan di periode sama tahun sebelumnya.
Laporan keuangan perseroan menyebutkan, beban pokok penjualan tercatat Rp60,52 miliar, naik tipis dari periode yang sama pada tahun sebelumnya Rp60,33 miliar dan rugi kotor turun menjadi Rp17,58 miliar dari rugi kotor Rp60,33 miliar tahun sebelumnya.
Sementara rugi usaha tercatat Rp28,31 miliar turun dari rugi usaha Rp77,97 miliar tahun sebelumnya. Rugi sebelum pajak diderita Rp33,74 miliar namun lebih kecil dari rugi sebelum pajak Rp78,810 miliar tahun sebelumnya.
Rugi tahun berjalan yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp34,05 miliar. Sedangkan tahun sebelumnya tidak tercatat. Total aset perseroan mencapai Rp985,47 miliar hingga 30 Juni 2018 turun dari total aset Rp1,00 triliun hingga 31 Desember 2017.
Sedangkan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB) resmi IPO pada 16 Oktober 2006 di papan utama. Emiten ini bergerak pada sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi. Pemegang saham utama perseroan adalah PT Mandala Kapital dengan kepemilikan 27,97%.
TRUB terakhir kali menyampaikan laporan keuangan ke BEI untuk periode 30 September 2017. Penjualan dan pendapatan usaha yang dikantongi TRUB periode 30 September 2017 senilai nihil, padahal pada periode yang sama di 2016 sebesar Rp3,29 miliar.
Emiten ini juga tidak mencatatkan beban pokok penjualan dan pendapatan pada periode September 2017 dan 2016.
TRUB membukukan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk Rp44,81 miliar. Jauh lebih buruk dari capaian tahun sebelumnya yang mengalami kerugian 19,16 miliar.