Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan (delisting) saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB). Penghapusan saham perusahaan konstruksi tersebut berlaku efektif pada hari ini, Rabu (12/9).
"Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak 12 September," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Mugi Bayu Pratama, dalam keterbukaan informasi BEI.
Sebelumnya di keterbukaan informasi di BEI, perdagangan saham TRUB di pasar negosiasi masih berlangsung selama lima hari di bursa yakni dari 4 September 2018 hingga 10 September 2018.
Dengan pencabutan status TRUB sebagai perusahaan terbuka, maka TRUB tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Kendati demikian, TRUB diperbolehkan untuk kembali mencatatkan sahamnya di BEI sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekadar mengingatkan, saham TRUB resmi dicatatkan di BEI pada 16 Oktober 2006. Saham TRUB masih tersuspensi di harga Rp50 per saham. Saham TRUB sudah disuspensi sejak 2013.