close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang pria mengamati layar elektronik pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (10/8)./AntaraFoto
icon caption
Seorang pria mengamati layar elektronik pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (10/8)./AntaraFoto
Bisnis
Rabu, 12 September 2018 15:42

BEI resmi delisting saham TRUB

TRUB tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat
swipe

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan (delisting) saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB). Penghapusan saham perusahaan konstruksi tersebut berlaku efektif pada hari ini, Rabu (12/9).

"Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak 12 September," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Mugi Bayu Pratama, dalam keterbukaan informasi BEI.

Sebelumnya di keterbukaan informasi di BEI, perdagangan saham TRUB di pasar negosiasi masih berlangsung selama lima hari di bursa yakni dari 4 September 2018 hingga 10 September 2018.

Dengan pencabutan status TRUB sebagai perusahaan terbuka, maka TRUB tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Kendati demikian, TRUB diperbolehkan untuk kembali mencatatkan sahamnya di BEI sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekadar mengingatkan, saham TRUB resmi dicatatkan di BEI pada 16 Oktober 2006. Saham TRUB masih tersuspensi di harga Rp50 per saham. Saham TRUB sudah disuspensi sejak 2013.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan