PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi jumlah emiten bermasalah yang diberikan notasi khusus atau "tanda khusus", dari 38 menjadi 35 emiten.
Hal itu berdasarkan jumlah emiten bermasalah yang terpampang di laman bursa IDX, Jumat, 28 Desember 2018 yang hanya menyisakan 35 emiten bernotasi khusus.
Tiga emiten yang dikeluarkan dari daftar adalah PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL), PT Energi Mega Persada Tbk. (ENRG), dan PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA).
Bursa juga mengubah dua notasi emiten, yaitu PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk., dari APOL.EL menjadi APOL.E dan PT Express Transindo Utama Tbk. dari TAXI.E menjadi TAXI.ME.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, telah melakukan inisiasi memberikan notasi khusus kepada kode saham emiten yang bermasalah.
"Kami memberikan notasi khusus pada kode perusahaan tercatat yang mana menandakan kondisi going concern yang dialami perusahaan yang bersangkutan. Notasi tersebut bisa menjadi sebuah upaya perlindungan investor. Sehingga mereka dapat menentukan keputusan terbaik dalam berinvestasi di pasar modal," jelas Inarno di Gedung BEI, Jumat (28/12).
Informasi mengenai data emiten yang diberikan notasi khusus bisa dicek melalui https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/.