PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia menyatakan perseroan memiliki risiko gagal bayar (default) atas notes atau surat utang anak usaha perseroan Jababeka International BV yang berkantor di Amsterdam, Belanda. Potensi default ini terjadi karena adanya perubahan komposisi pemegang saham KIJA.
Dalam keterbukaan informasi tersebut dijelaskan Jababeka International BV wajib untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian 101% dari nilai pokok notes sebesar US$300 juta ditambah kewajiban bunga.
"Dalam hal perseroan tak mampu melaksanakan penawaran pembelian, maka perseroan akan berada dalam keadaan lalai atau default. Kondisi lalai atau default mengakibatkan perseroan atau anak-anak usaha perseroan lainnya menjadi dalam keadaan default pula terhadap masing-masing kreditur mereka yang lain," tulis manajemen KIJA dalam keterbukaan informasi di BEI, Minggu (7/7).
Menanggapi potensi default tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gde Nyoman Yetna Setia mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan terlebih dahulu ke manajemen KIJA.
"Kita berikan mereka kesempatan untuk klarifikasi apakah benar. Lalu masuk substansi, kalau benar, eksposure-nya itu penyelesaiannya bagaimana dan berapa jumlahnya," kata Nyoman di Gedung BEI, Senin (8/7).
Nyoman melanjutkan, BEI memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti keterbukaan informasi tersebut. BEI juga meminta perusahaan agar responsif untuk memberikan klarifikaasi sehingga publik dapat mencerna informasi secara merata.
"Sekali, misal kami perlu hal-hal yang komprehensif, kami akan gelar dengar pendapat. Tentu harus dihadiri tim mereka, direksi dan yang berhubungan dengan transaksi tersebut," kata Nyoman.
Dengan adanya potensi default perseroan, saham KIJA pada penutupan perdagangan sesi satu hari ini turun di level Rp304 atau turun 4,4% dari pembukaan di level Rp318. Saham KIJA sempat mencapai level terendahnya pada pukul 11.07 di angka Rp282 atau turun 11,3% pada perdagangan pagi ini.