Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk 6,58% ke level 5.136 pada penutupan perdagangan Senin (9/3). Merespons anjloknya IHSG tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas auto rejection yang berlaku mulai Selasa (10/3).
Dalam aturan baru tersebut, BEI akan menghentikan perdagangan saham-saham yang telah anjlok 10%. Dalam keterangan resminya, BEI mengatakan perubahan ini berlaku efektif hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan bursa akan mengubah auto rejection dari simetris menjadi asimetris. Hal ini dilakukan untuk merespons penurunan IHSG.
Dalam peraturan auto rejection asimetris, untuk menjaga penurunan harga saham yang wajar, maka BEI mengubah batas bawah seluruh fraksi menjadi 10%. Sementara untuk batas atasnya tetap, yakni 20%, 25%, dan 30%.
Berikut rincian perubahan ketentuan batasan auto rejection.
1. Untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200 akan dihentikan perdagangannya jika lebih dari 35% di atas atau turun 10% di bawah acuan harga.
2. Untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000 akan dihentikan perdagangannya jika naik lebih dari 25% dan turun 10%.
3. Untuk saham dengan harga di atas Rp5.000, akan dihentikan perdagangannya jika naik lebih dari 20% atau turun 10%.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Aturan baru yang diterapkan BEI ini menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.