Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Cowell Development Tbk. (COWL).
Benurut BEI, ada terdapat ketentuan yang dapat menghapus efek perusahaan tercatat. Di antaranya Ketentuan III.3.1.1, yang menyebutkan kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, ada juga ketentuan III.3.1.2 yang menyebutkan, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi mencapai 24 bulan pada 13 Juli 2022," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan RUPS Luar Biasa per 29 Juni 2020:
Komisaris Utama : Harijanto Thany
Komisaris Independen : Adam Mingkay
Direktur Utama : Irwan Susanto
Direktur : Pikoli Sinaga
Selanjutnya data Pemegang Saham berdasarkan Laporan Kegiatan Registrasi Saham per 31 Desember 2021 di BEI, antara lain PT Gama Nusapala 3.464.639.204 saham (71,12%), Feral Invesment Inc 699.040.539 saham (14,35%), Earvin Limited 395.470.500 saham (8,12%), dan Masyarakat 312.063.778 saham (6,41%).
Sebagai informasi, pada awal berdiri pada 25 Maret 1981, COWL bernama PT Internusa Artacipta. Kemudian pada 2005, perseroan mengubah nama menjadi PT Karya Cipta Putra Indonesia. Identitas Cowell Development baru diresmikan pada 2006.
Cowell Development dikenal sebagai salah satu emiten properti untuk pasar menengah dan atas. Perseroan memiliki proyek ternama, seperti Plaza Atrium Senen, Borneo Paradiso, hingga The Oasis.