Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif atau Ekraf untuk disahkan dengan berbagai usulan. Wakil Kepala Bekraf Ricky Joseph Pesik mengatakan hal itu penting agar ekonomi kreatif menjadi elemen utama dalam strategi pembangunan ekonomi nasional.
Ricky mengatakan pihaknya juga telah mengkaji ulang RUU Ekonomi Kreatif tersebut. Kemudian, Bekraf mengusulkan beberapa poin untuk dimasukkan ke dalam RUU.
"Kepentingan baru itu, antara lain kami menyadari bahwa ekonomi kreatif ini memang populer namun belum resmi masuk ke dalam mainstream atau arus utama strategi pembangunan nasional," kata Ricky.
Rocky menjelaskan jika terus dibiarkan, pada akhirnya ekonomi kreatif hanya akan menjadi sektor pinggiran dari strategi pembangunan nasional sehingga sektor tersebut tidak akan bisa masuk rencana kerja prioritas pemerintah.
"Kalau kita mau melihat sektor ekonomi kreatif menjadi elemen atau bagian penting strategi pembangunan nasioal, sektor ini harus ada upaya untuk pengarusutamaannya ke dalam strategi pembangunan nasional. Dan satu-satunya cara harus dibuatkan undang-undangnya," katanya.
Usulan kedua yang dimasukkan ke dalam RUU Ekonomi Kreatif tersebut adalah menjadikan ekonomi kreatif sebagai model ekosistem. Ricky menjelaskan ekonomi saat ini dianggap sektoral, padahal perkembangan industri ini sangat pesat.
"Dengan demikian tidak bisa membangun ekosistem berdasarkan pemikiran sektoral lagi pada era sekarang," kata dia.
Rocky juga menyebut faktor pendukung ekonomi kreatif yang di Indonesia masih lemah, seperti riset, edukasi, permodalan, pemasaran, infrastruktur, fasilitasi hak kekayaan intelektual dan yang paling penting hubungan antara lembaga serta wilayah.
"Ini yang kita justru manfaatkan momentum usulan RUU Ekonomi Kreatif untuk mendirikan hal-hal tersebut agar disepakati sebagai struktur ekosistem utama terkait pengembangan ekonomi kreatif ke depannya. Jadi nanti polanya langsung ditetapkan bahwa siapa pun lembaga yang membidangi ekonomi kreatif nanti ke depannya harus memfasilitasi hal tersebut," ujar Ricky.
Poin ketiga yang diusulkan ke dalam RUU Ekonomi Kreatif adalah insentif. Menurut Rocky, insentif dalam ekonomi kreatif sangat minim sekali, sementara industri-industri kreatif di seluruh dunia unggul karena mendapatkan insentif.
"Dan ini merupakan tugas pemerintah," katanya.
Menurut Ricky, Indonesia memang memiliki banyak insentif, namun sayangnya insentif itu polanya masih produk komoditi yang sebetulnya memiliki nilai tambah yang sangat kecil. Sedangkan produk ekonomi kreatif memiliki nilai tambah besar.
"Ini sebetulnya konsep dari RUU Ekonomi Kreatif," kata dia.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif menjadi Undang-undang yang terdiri dari tujuh Bab dan 34 Pasal pada Kamis (26/9) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, ada tujuh pokok manfaat bagi masyarakat dari Undang-Undang Ekonomi Kreatif antara lain mengatur Ekonomi Kreatif dari hulu sampai ke hilir, pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif.
Selain itu, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, pembentukan badan layanan umum, melindungi hak kekayaan intelektual, ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif dan yang paling penting rencana induk ekonomi kreatif. (Ant)