Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, telah melakukan transisi sistem jual beli minyak goreng curah rakyat (MGCR). Sistem jual beli ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang mulai disosialisasikan sejak kemarin (27/6) hingga dua pekan ke depan.
Rachmat Kaimuddin selaku Penasihat Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bidang Pengembangan Teknologi Berkelanjutan menjelaskan, kebutuhan minyak goreng di masyarakat saat ini sangat bervariatif. Sehingga, pemerintah perlu mengatur agar pendistribusian minyak dapat merata dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“Berdasarkan kebutuhan per kapita Indonesia, setiap orang memerlukan minyak goreng 1 liter per bulan. Sedangkan pemerintah memberi batas 10 kilogram per orang tiap harinya. Artinya sebulan 300 kilogram atau 330 liter per orang,” ujar Rachmat dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6).
Jumlah tersebut menurut Rachmat sudah lebih dari cukup dan pemerintah justru telah menyediakan 330 kali lebih banyak dari kebutuhan rata-rata. Dengan harga yang telah ditentukan tersebut, diharap mampu memenuhi pasokan hingga sampai di masyarakat.
Rachmat juga mengingatkan, jika nantinya pasokan minyak masih kurang, kemungkinan besar ada pihak yang berniat menjadi pengecer.
“Kalau mau jadi pengecer, daftar saja secara resmi agar bisa ikut bantu distribusi di tengah masyarakat. Hal ini penting, supaya bisa mendapatkan harga yang baik dan bisa dijual dengan harga Rp14.000,” kata Rachmat.
Terkait cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi, mantan Bos Bukalapak ini menyatakan, lebih efisien dan terpercaya daripada menggunakan KTP. Aplikasi yang telah dikembangkan sejak dua tahun belakangan ini sudah dipakai sekitar 90 juta penduduk Indonesia dengan tiap pengguna telah terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sehingga, dapat mencegah aksi penimbunan minyak menggunakan satu NIK, berbeda jika memakai KTP yang kemungkinan bisa dipalsukan.
“Di satu aplikasi PeduliLindungi, bisa diisi beberapa NIK. Nanti satu keluarga bisa beli secara langsung menggunakan satu aplikasi. Sistemnya nanti pengecer memasang QR code, dan pembeli yang akan membeli bisa memindai kode tersebut,” tutur Rachmat.
Ia menambahkan, jika saat memindai muncul warna hijau, tandanya pembeli masih bisa memperoleh minyak goreng karena masih dalam kuota yang ditentukan per harinya.
Jika muncul warna merah, pembeli telah memenuhi kuota minyak goreng per hari dan baru bisa membeli lagi keesokan harinya. Sehingga menurut Rachmat, jika terdesak pembeli tersebut dapat meminjam NIK keluarga atau temannya yang masih memiliki kuota.
Rachmat juga berharap agar masyarakat tidak menganggap sistem ini rumit, sebab penggunaan aplikasi PeduliLindungi mampu membantu pemerintah mengawasi alokasi distribusi minyak goreng, serta data dan jumlah pembeli minyak goreng. Sistem ini juga dinilai bisa mencegah penimbunan minyak goreng.
Dalam masa sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk jual beli minyak goreng, masyarakat saat ini sudah bisa memeroleh dan mengakses informasi seputar MGCR melalui website https://linktr.ee/minyakita. Pada laman tersebut, juga telah terdaftar pengecer MGCR resmi sebanyak Rp14.000 pengecer.