Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah adanya kebocoran anggaran infratsruktur sebesar Rp44 triliun pada masa pemerintahan Joko Widodo. Bantahan tersebut disampaikan setelah beredarnya pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut adanya kebocoran dana sebesar itu dalam proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
“BPK tidak pernah membuat pernyataan seperti yang disampaikan dalam isi pemberitaan di salah satu media online tersebut,” kata Anggota BPK, Rizal Djalil, dalam siaran persnya di Kantor BPK Pusat di Jakarta, Senin, (22/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, lanjut Rizal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merealisasikan belanja infrastruktur sejak 2015 hingga 2017 sebesar Rp289,93 triliun. Dari belanja tersebut, tidak ditemukan adanya infrastruktur yang mangkrak.
Rizal menyampaikan, BPK turut mengapresiasi semua program yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR termasuk pembangunan fasilitas Asian Games 2018 yang menurutnya tereksekusi dengan baik.
"Untuk anggaran belanja infrastruktur 2018, BPK belum melakukan pemeriksaan karena saat ini kegiatan atau program masih berlangsung," ujarnya.
Rizal menegaskan, pernyataan mengenai anggaran infrastruktur bocor tersebut tidak mungkin ada, karena pemeriksaan pun belum berjalan. Menurutnya, laporan pemeriksaan 2018 baru akan masuk pada Februari 2019 dan hasilnya baru keluar pada Mei 2019.
"Masih bulan Mei, jadi saya tekankan, tidak ada program infrastruktur yang mangkrak," kata Rizal.
Auditor Utama KN IV BPK, Laode Nusriadi, mengatakan angka yang diberitakan tersebut memang ada. Namun tidak ada hubungannya dengan dana infrastruktur.
"Itu dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) memang ada angka sebesar itu tapi merupakan akumulasi temuan BPK dari 2003 sampai dengan Semester I 2017, itu total temuannya sekitar Rp45 triliun," kata Laode.
Menurutnya, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran dari hasil pemeriksaan sejak tahun 2003 hingga 2017, akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum.