Mulai 26 November mendatang, pelaku industri bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday. Tax holiday untuk sektor berbasis industri pengolahan dan ekonomi digital demi menjaring investor dalam dan luar negeri menanam modal di dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan perluasan sektor fasilitas tax holiday ini dalam rangka meningkatkan investasi dan memperkokoh sektor industri dari hulu ke hilir melalui perluasan cakupan sektor usaha.
Plus, memperluas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) industri pionir serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday. Industri pionir yang dimaksud memiliki empat karakter yakni industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi. Serta memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian.
Jumlah KBLI yang ditambahkan sebanyak 70 KBLI, sehingga jumlah KBLI yang mendapatkan fasilitias tax holiday sebanyak 169 KBLI. Adapun sektor pengolahan yang antara lain: industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
Untuk yang ekonomi digital, kata Iskandar adalah platform e-commerce yang membangun ekonomi digital ditunjang dengan logistik. Soal e-commerce rata-rata hanya dibutuhkan modal tidak lebih dari Rp50 miliar.
Oleh karena itu, dalam hal ini ekonomi digital bukan hanya e-commerce saja namun jaringan lebih luas. Seperti Alibaba di China yang logistik dan retailernya dikelola sendiri.
Apabila jaringan e-commerce sampai ke pedesaan. Hal tersebut mendorong ekonomi yang mengacu pada penanaman modal.
Berdasarkan undang-undang penanaman modal, kata Iskandar, industri pionir lah yang bisa mendapatkan fasilitas badan atau tax holiday.
"Misalnya investasi Rp500 miliar sampai Rp1 triliun, dapat lima tahun menikmati fasilitas tax holiday. Jadi, yang mendapatkan tax holiday untuk ekonomi digital dalam rangka investasi baru untuk pengembangan ekonomi digital," tukas Iskandar.
Mulai dari Rp500 miliar
Sementara itu Sekretaris Kemeneko Perekonomian, Susiwijono mengatakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 akan diperbaharui dan ditargetkan pada 26 November 2018 berlaku.
Adapun usulan revisi PMK 35/2018 yang dimaksud yakni mengenai prosedur permohonan fasilitas tax holiday melalui Online Single Submission (OSS).
Melalui OSS, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan dapat langsung mendapatkan notifikasi persetujuan dan jangka waktu fasilitas tax holiday yang didapatkan.
Dari situ, OSS akan meneruskan kepada sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk dapat diproses penerbitan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday.
"Pemberian tax holiday akan berlaku setelah adanya revisi PMK 35/2018. Juga nanti ada PMK baru dari turunan PP KEK (Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Ekonomi Khusus). Pemberlakuannya harus selesai minggu depan, tanggal 26 November 2018," ujar Susiwijono.
Terpisah Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, fasilitas ini bukan hanya diperuntukkan untuk investor asing tapi juga untuk investor dalam negeri.
"Untuk semua 18 sektor," kata Darmin pada Jumat malam di kantornya (16/11).
Pemerintah membagi tiga skema fasilitas pengurangan PPh yakni tax holiday, mini tax holiday dan fasilitas PPh untuk Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Adapun tax holiday diberikan dari mulai nilai investasi Rp500 miliar dengan jangka waktu lima tahun sampai Rp30 triliun dengan jangka waktu hingga 20 tahun. Sedangkan untuk mini tax holiday dengan nilai investasi mulai dari Rp100 miliar sampai Rp500 miliar dengan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50% selama lima tahun.
Terakhir, fasilitas PPh untuk KEK dengan nilai investasi mulai dari Rp100 miliar dalam jangka waktu lima tahun sampai 20 tahun dengan pengurangan PPh sebesar 100%. Sedangkan dengan nilai investasi Rp20 miliar sampai Rp100miliar jangka waktunya lima tahun sebesar 50% atau yang disebut dengan mini tax holiday.