Bagi Anda yang gemar belanja online, mulai Agustus nanti perlu merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah resmi mewajibkan pelaku usaha e-commerce luar negeri untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas barang/jasa yang diperjualbelikan.
"Pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resmi, Selasa (30/6).
Pelaku e-commerce yang akan menjadi pemungut PPN untuk produk digital luar negeri adalah yang memiliki nilai transaksi dalam 12 bulan melebihi Rp600 juta. Artinya, sekitar Rp50 juta dalam satu bulan. Selain itu, e-commerce yang memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Dengan demikian, lanjut Hestu, penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.
Hestu menjelaskan, pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, yaitu mencantumkan nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri sendiri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi bersedia untuk melakukan pemungutan PPN dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.