close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pembagian dividen Okinawa Sushi berlarut-larut. Pemegang saham pun bertindak dengan akan mendorong pelibatan OJK. Google Maps/Rio Z
icon caption
Pembagian dividen Okinawa Sushi berlarut-larut. Pemegang saham pun bertindak dengan akan mendorong pelibatan OJK. Google Maps/Rio Z
Bisnis
Selasa, 28 November 2023 17:07

Berlarut-larut pembagian dividen Okinawa Sushi

Para pemegang saham pun berencana melibatkan OJK agar masalah ini segera selesai.
swipe

Para pemegang saham PT Okinawa Sushi, baik di Central Park Mall (CPM), Jakarta Barat; Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan; dan Pakuwon, Surabaya; akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait terhentinya penyaluran dividen. Mereka meminta OJK menelusuri dan memeriksa PT Okinawa CPM, Okinawa PIM, dan Okinawa Pakuwon.

Kuasa hukum para pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan, pelibatan OJK agar mendapatkan kebenaran materiel terhadap pengelolaan dana masyarakat oleh restoran. Ia telah bersurat kepada OJK pada 14 November 2023.

"Terhadap tidak adanya dividen yang diberikan ataupun potensi-potensi yang lain yang mungkin saja dapat merugikan para pemegang saham," katanya, Selasa (28/11).

Martin bersama penyelenggara dan timnya sempat mendatangi restoran Okinawa Sushi di CPM. Tujuannya, melihat pengunjung dan menu-menu yang disediakan restoran jepang itu. 

Martin meyakini restoran tidak rugi maupun remis. Dia justru menduga ada selisih dari penjualan makanan.

"Selisihnya atau keuntungan ini ke mana? Kok, enggak dibagikan ke pemegang saham? Kan, harusnya ketika orang menanam modal dapat keuntungan, dong. Kalau enggak [dapat untung], buat apaan [berinvestasi]?" tuturnya. 

Kembali tak direspons

Para pemegang saham pun kembali bersurat. Mereka meminta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSL) kepada komisaris masing-masing perseroan atas nama Jauw Shu Mei. 

Langkah ini diambil lantaran surat kepada Direktur Utama PT Okinawa Sushi, Bun Novy, pada 31 Oktober 2023 tidak berbalas. Pun demikian dengan surat ke enam resto Okinawa, 1 November 2023.

Padahal, terang Martin, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggara RUPS diterima. Namun, belum ada respons secara formal dari pengurus hingga kini.

Sementara itu, perwakilan penyelenggara layanan urun dana dari PT ICX Bangun Indonesia, Marlon Manalu, membenarkan penyelenggara menerima pesan dari Direktur PT Okinawa CPM, PIM, dan Pakuwon terkait RUPS. Pesan dikirim Bun Novy.

"Komunikasinya cuma melalui pesan singkat, WhatsApp," ungkapnya.

Marlon mengakui, investor memahami usaha itu bisa untung dan buntung. Namun, yang paling utama diinginkan para pemegang saham dan investor ketiga perusahaan makanan itu adalah pertanggungjawaban yang terbuka dan sewajar-wajarnya.

"Keterbukaannya dari pengurus PT Okinawa CPM, Okinawa PIM, dan Okinawa Pakuwon terhadap pengelolaan dana investor tanamkan dalam bentuk investasi saham pada ketiga usaha ini. Oleh karena itu, poin utama yang diminta adalah adanya audit investigatif terhadap pengelolaan jalannya usaha PT Okinawa CPM, PIM, dan Pakuwon," tuturnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan