close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghentikan sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019. / Antara Foto
icon caption
Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghentikan sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019. / Antara Foto
Bisnis
Senin, 08 Juli 2019 18:26

Berpotensi gagal bayar, saham Kawasan Industri Jababeka (KIJA) disuspensi

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) mengalami gagal bayar (default).
swipe

Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghentikan sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019. Penghentian ini dilakukan hingga ada pengumuman lebih lanjut dari BEI.

BEI mengambil tindakan tersebut setelah KIJA mengeluarkan keterbukaan informasi jika perseroan memiliki risiko besar tidak mampu melaksanakan kewajiban perseroan terhadap para pemegang notes atau surat utang dalam waktu dekat. Lebih lanjut, KIJA menjelaskan dalam keterbukaan informasi mereka bahwa dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian kepada para pemegang notes, maka perseroan akan berada dalam keadaan lalai dan default.

"Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek KIJA di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019," kata Teuku Fahmi Ariandar, Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam pengumumannya di BEI, Senin (8/7).

Fahmi melanjutkan, saat ini bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada perseroan. 

"Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," ujar Fahmi.

Untuk diketahui, KIJA dalam keterbukaan informasi mereka di BEI mengakui memiliki risiko gagal bayar (default) atas notes anak usaha perseroan Jababeka International BV. Potensi default ini terjadi karena adanya perubahan susunan direksi KIJA atas usulan dua pemegang saham yaitu PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank. 

Dalam keterbukaan informasi tersebut dijelaskan Jababeka International BV wajib untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian 101% dari nilai pokok notes sebesar US$300 juta ditambah kewajiban bunga. 

"Dalam hal perseroan tak mampu melaksanakan penawaran pembelian, maka perseroan akan berada dalam keadaan lalai atau default. Kondisi lalai atau default mengakibatkan perseroan atau anak-anak usaha perseroan lainnya menjadi dalam keadaan default pula terhadap masing-masing kreditur mereka yang lain," tulis manajemen KIJA dalam keterbukaan informasi di BEI.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan