Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memastikan besaran insentif yang akan diterima oleh tenaga kesehatan (nakes) pada tahun ini sama dengan besaran pada 2020.
"Kami meyakinkan saat ini belum ada perubahan insentif nakes. Dengan demikian, insentif yang diberlakukan di 2021 sama dengan yang diberikan di tahun 2020. Ini kami tegaskan untuk jawab tulisan dan pertanyaan dari media dan publik," katanya dalam video conference, Kamis (4/2).
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan meninjau efektivitas insentif yang diberikan pada tahun lalu tersebut. Tujuannya, untuk dapat diimplementasikan dengan lebih baik di tahun ini.
"Sekarang ini kami masih dalam proses konsolidasi dan me-review dengan teman-teman Kemenkes. Update-nya belum ditetapkan. Kami tegaskan, insentif nakes awal tahun ini kami jaga akan sama dengan 2020," ujarnya.
Askolani pun menuturkan, pemerintah telah melakukan realokasi dan refocusing anggaran terhadap 86 kementerian dan lembaga (KL) untuk mendukung dana kesehatan yang termasuk di dalamnya adalah insentif bagi nakes.
Dengan demikian, anggaran kesehatan yang sebelumnya telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp169 triliun akan meningkat menjadi sekitar Rp254 triliun, menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19 di dalam negeri.
"Ini sepenuhnya menjadi prioritas pemerintah, sehingga untuk mendukung itu pemerintah melakukan realokasi dan refocusing 86 KL untuk bisa dukung pendanaan kesehatan," ucapnya.
Selain itu, dia mengatakan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) juga akan dilakukan realokasi terhadap program yang dianggap bukan prioritas untuk mendukung pemulihan kesehatan masyarakat.
"Kami juga refocusing TKDD supaya daerah juga ikut menyinergikan pusat dan daerah," ucapnya.
Sebelumnya, beredar surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait insentif nakes 2021. Di mana insentif bagi nakes turun hingga 50% dibandingkan tahun lalu.
Dalam surat Menkeu bernomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatanganinya langsung itu dirincikan bahwa insentif yang diberikan kepada nakes berkurang, yaitu dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).
Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6,25 juta per bulan, dokter umum dan gigi Rp5 juta per bulan, bidan dan perawat Rp3,75 juta per bulan dan, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per bulan.
Padahal sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan. Hanya santunan kematian yang nominalnya tetap per orang yaitu sebesar Rp300 juta.