close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) untuk menjaga likuiditas di pasar rupiah dan valuta asing sudah mulai berlaku pada Kamis (1/11). / Antara Foto
icon caption
Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) untuk menjaga likuiditas di pasar rupiah dan valuta asing sudah mulai berlaku pada Kamis (1/11). / Antara Foto
Bisnis
Jumat, 02 November 2018 05:02

BI: 30 bank telah terapkan DNDF jaga likuiditas

Bank Indonesia mengumumkan sudah ada 30 bank yang telah menerapkan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) untuk menjaga likuiditas di pasar
swipe

Bank Indonesia mengumumkan sudah ada 30 bank yang telah menerapkan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) untuk menjaga likuiditas di pasar rupiah dan valuta asing. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, penerapan DNDF yang berlaku Kamis (1/11), dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valas, serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi. 

"Mulai hari ini, transaksi DNDF sudah berjalan dan sekitar 30 bank sudah signing. Dengan telah dibukanya DNDF, rate-nya bisa lebih rendah," kata Perry di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (1/11). 

Instrumen DNDF adalah transaksi forward yang transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang rupiah di pasar valas domestik. Sehingga, BI tidak perlu lagi menggunakan cadangan devisa dalam melakuakn intervensi rupiah. 

Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai (hedging) atas risiko nilai tukar rupiah. Transaksi itu juga wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, serta pemberian kredit bank dalam valas.

Untuk instrumen DNDF ini, kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR bagi mata uang dolar AS terhadap rupiah. Sedangkan, untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah menggunakan kurs tengah transaksi BI.

Adapun, ketentuan yang mengatur mengenai transaksi DNDF ini dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Melalui penerbitan ketentuan tersebut, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai. Di mana, sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh.

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan