Bank Indonesia (BI) berencana mengatur penerbitan Komodo bond, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesai (PBI). PBI tersebut ditargetkan keluar secepatnya.
Deputi Gubernur BI Doddy Budi Waluyo menjelaskan peraturan itu akan menguntungkan pihak issuer yang menerbitkan Komodo bond.
"Yang menguntungkan dengan Komodo bond adalah yang mengeluarkan issuernya hanya akan melihat rupiah saja. Terhindar dari risiko nilai tukar. Peraturannya akan keluar dalam waktu dekat dalam bentuk PBI," terang Doddy Budi Waluyo, Rabu (18/4).
Dody belum mau menjelaskan secara rinci hal apa saja yang akan diatur dalam PBI tersebut. Tetapi yang pasti, peraturan ini tidak akan berbeda jauh dengan aturan penerbitan surat utang luar negeri berbentuk valas bank dan non bank.
Pada saat ini, pemerintah dan BUMN tengah menggali dana untuk pembiayaan infrastruktur melalui Komodo bond ini. Di antaranya PT Jasa Marga Tbk yang resmi menerbitkan Komodo bond di London Stock Exchange (LSE) pada Desember 2017 dengan jangka waktu tiga tahun bernilai US$ 295,7 juta atau setara dengan Rp 4 triliun.
PT Wijaya Karya Tbk juga melakukannya pada awal tahun ini. WIKA menerbitkan Komodo bond senilai Rp 5,4 triliun.
Komodo bond merupakan sebutan untuk surat utang atau obligasi rupiah terbitan institusi Indonesia yang dijual dan dicatatkan di luar negeri (global IDR bond). Sebelumnya, lazimnya, korporasi dan pemerintah menjual obligasi dalam denominasi dollar AS di luar negeri (global USD bond).
Komodo bBond Jasa Marga merupakan Komodo bond pertama. Nama "Komodo" yang sangat khas Indonesia merupakan pemberian Presiden Jokowi. Sebelumnya sempat muncul usulan agar obligasi spesial ini dinamai Rendang bond atau Nasi Goreng bond.