Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank of Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara. Bentuk kerja sama ini dikenal dengan Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA), yang berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.
BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan bank sentral. Dalam pelaksanaannya, memungkinkan suatu bank sentral mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra.
Dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, kemudian dipertukarkan kembali saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan, perjanjian kerja sama pertama kali disepakati pada Desember 2015. Lalu, diperpanjang dengan periode waktu tiga tahun sejak saat itu.
Sesuai fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai A$10 miliar atau Rp100 triliun.
"Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral," paparnya dalam keterangan resminya, Senin (21/2).
Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara.
"Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan," lanjutnya.
Perjanjian kerja sama BCSA antara BI dan Reserve Bank of Australia ditandatangani Gubernur Perry Warjiyo dan Gubernur Philip Lowe.
Perpanjangan perjanjian tersebut juga mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara BI dan Reserve Bank of Australia.