close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo/AntaraFoto
icon caption
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo/AntaraFoto
Bisnis
Kamis, 15 Maret 2018 10:30

BI batasi uang kertas asing yang lewati pabean

Peraturan tersebut untuk meyakinkan bahwa sistem moneter di Indonesia berjalan dengan baik.
swipe

Bank Indonesia akan memberikan denda kepada setiap orang atau korporasi yang membawa sedikitnya Rp 1 miliar dalam bentuk Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. 

Namun peraturan tersebut tidak berlaku untuk badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). Juga bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia. 

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan peraturan tersebut untuk meyakinkan bahwa sistem moneter di Indonesia berjalan dengan baik.

"Untuk membuktikan peredaran uang rupiah dan valuta asing di Indonesia berada dalam jumlah dan kondisi yang dikelola dengan baik," ujar Agus Marto di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Bagi yang melanggar, ada sanksi denda yang dikenakan sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa. Jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta. Peraturan ini berlaku untuk perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan dari BI. 

Sanksi denda juga akan dikenakan kepada badan berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10% dari kelebihan UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta rupiah. 

Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada kas negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu PP No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

"Operasionalnya akan dilaksanakan bea dan cukai bekerja sama dengan BI," tutur Agus Marto.

Meskipun demikian, kebijakan ini bukan merupakan upaya mengkontrol devisa. Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memerlukan UKA di atas ambang batas izin pembawaan UKA tetap dapat memenuhi kebutuhan valuta asing, secara non-tunai.

Pelaksanaan pengajuan permohonan izin sebagai badan berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan UKA kepada Bank Indonesia akan berlaku sejak 4 Juni 2018. Sementara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PBI akan efektif berlaku pada 3 September 2018.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan