close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bank Indonesia menggandeng PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat penerbitan dan transaksi instrumen Surat Berharga Komersial (SBK) atau Commercial Paper. / Antara Foto
icon caption
Bank Indonesia menggandeng PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat penerbitan dan transaksi instrumen Surat Berharga Komersial (SBK) atau Commercial Paper. / Antara Foto
Bisnis
Jumat, 17 Mei 2019 13:24

BI gandeng KSEI percepat penerbitan Surat Berharga Komersial

SBK bisa menjadi alternatif pendanaan jangka pendek bagi korporasi non bank dan sebagai instrumen pasar uang yang menarik.
swipe

Bank Indonesia menggandeng PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat penerbitan dan transaksi instrumen Surat Berharga Komersial (SBK) atau Commercial Paper. SBK ini akan menjadi salah satu alternatif pendanaan jangka pendek bagi korporasi non bank dan sebagai instrumen pasar uang yang menarik bagi investor.

Hal ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK.

"Penandatanganan ini menandai bahwa infrastruktur pasar SBK telah lengkap dan siap untuk dioperasionalkan guna melayani penerbitan dan transaksi SBK," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo di Gedung Thamrin Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Dody mengatakan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur sebagai payung hukum juga sudah diterbitkan. Regulasi ini mencakup pengaturan SBK dan lembaga pendukung pasar. 

Saat ini, telah terdaftar di Bank Indonesia tiga penatalaksana (arranger), dua lembaga pemeringkat, 46 konsultan hukum, 84 akuntan publik, lima notaris, empat perantara (brokers), 15 kustodian, dan PT KSEI sebagai Sentral Kustodian. 

Penunjukan KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi SBK oleh Bank Indonesia merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan tata kelola dalam penerbitan maupun transaksi khususnya terkait pencatatan, penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK yang dilakukan secara scripless (tanpa warkat).

"Ke depan, Bank Indonesia akan terus berupaya untuk mengembangkan pasar SBK melalui edukasi kepada potensial issuer dan program sosialisasi," katanya. 

Lebih lanjut, kata Dody, Bank Indonesia juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya yang mengatur lembaga-lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi.

Sebagai informasi, SBK secara harfiah merupakan sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan yang berperan untuk pembelian inventaris atau pengelolaan modal kerja.

Karakteristik umum SBK yaitu diterbitkan dan ditatausahakan tanpa warkat (script less), dialihkan secara elektronik, diterbitkan dengan sistem diskonto, diterbitkan dalam denominasi rupiah atau valuta asing dengan nilai penerbitan paling sedikit Rp10 miliar, serta US$1 juta atau yang setara dengan itu. 

Sementara itu, tenornya selama 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan, serta memiliki peringkat instrumen yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang terdaftar di BI, dengan batasan minimum tertentu yang ditetapkan BI. Di samping itu, BI juga mengatur lembaga yang dapat menerbitkan SBK dan cara menerbitkannya secara spesifik. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman mengatakan penerbitan SBK sempat meredup pascakrisis ekonomi 1998. 

"Di masa lalu, korporasi nonbank di Indonesia, banyak menggunakan (SBK), namun pamornya turun setelah krisis, karena rendahnya tingkat kepercayaan pelaku pasar. Banyaknya default, rentan dipalsukan, dan sebagainya," ujar Agusman.

Untuk itu, agar penerbitan SBK kali ini tidak lagi tersandung masalah yang sama, maka Bank Indonesia telah melakukan pembaruan dan penguatan tata kelola penerbitan, pencatatan, hingga penatausahaan instrumen tersebut.

Penguatan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017, Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/1/PADG/2018, PADG No.19/2017, serta PADG No.20/38/2018. 

img
Soraya Novika
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan