Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 6%. Selain itu, BI juga menahan suku bunga deposit facility sebesar 5,25% serta suku bunga lending facility sebesar 6,75%.
Keputusan ini ditetapkan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi di luar maupun dalam negeri. Utamanya, terkait tensi perang dagang yang kian memanas, sehingga memengaruhi perekonomian global dan volume perdagangan dunia.
"Melihat kondisi yang ada, keputusan mempertahankan suku bunga acuan sudah sejalan dengan upaya kita memperkuat stabilitas eksternal perekonomian Indonesia," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Sementara itu, untuk mendorong permintaan domestik, BI bakal memperluas kebijakan yang lebih akomodatif. Di antaranya, dengan meningkatkan ketersediaan likuiditas dan mendukung pandalaman pasar keuangan melalui penguatan strategi operasi moneter.
Untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi, BI memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 6,0% dan 4,5%, dengan GWM rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2019 mendatang.
Kebijakan makroprudensial juga tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian.
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait terus dipererat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing," katanya.