Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) menjadi paling sedikit 0%, untuk semua jenis kendaraan bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan kredit.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor otomotif, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki kontribusi yang tinggi terhadap perekonomian.
"Itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," katanya dalam keterangan pers virtual, Kamis (18/2).
Selain itu, kebijakan memangkas uang muka hingga 0% untuk kendaraan bermotor baru tersebut merupakan langkah bauran kebijakan BI dengan pemerintah yang hendak memberikan stimulus fiskal berupa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 0% di 2021.
"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, antara lain insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," ujarnya.
BI mengungkapkan, pelonggaran tersebut tetap mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif. "Pelonggaran uang muka KKB wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ucapnya.
Adapun kebijakan BI tersebut hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non performing loan (NPL) tertentu. Rinciannya adalah untuk jenis kendaraan roda dua melalui bank yang memenuhi syarat rasio kredit KKB bermasalah secara bruto dan neto di bawah 5% diberikan pemotongan uang muka hingga 0%.
Sedangkan melalui bank dengan rasio kredit KKB bermasalah yang tidak memenuhi syarat tersebut uang muka yang dikenakan paling tinggi adalah 10%.
Sementara itu untuk jenis kendaraan roda tiga atau lebih dalam kategori nonproduktif untuk bank dengan rasio kredit KKB bermasalah di bawah 5% dikenakan uang muka 0%. Dan untuk bank dengan rasio kredit KKB bermasalah di atas 5% dikenakan uang muka 10%.
Sedangkan, untuk jenis kendaraan roda tiga atau lebih dalam kategori produktif untuk bank dengan rasio kredit KKB bermasalah di bawah 5% dikenakan uang muka 0%. Dan untuk bank dengan rasio kredit KKB bermasalah di atas 5% dikenakan uang muka 5%.