close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
BI luncurkan aplikasi perijinan online/ Antara Foto
icon caption
BI luncurkan aplikasi perijinan online/ Antara Foto
Bisnis
Jumat, 30 Maret 2018 06:00

BI luncurkan aplikasi perizinan online

Bank Indonesia meluncurkan aplikasi berbasis dalam jaringan untuk perizinan dan pendaftaran sistem pembayaran, yang disebut e-licensing.
swipe

Bank Indonesia meluncurkan aplikasi berbasis dalam jaringan untuk perizinan dan pendaftaran sistem pembayaran, yang disebut e-licensing. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), penyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU) serta pendaftaran penyelenggara teknologi finansial dan regulatory sandbox. 

Direktur Eksekutif Bank Indonesia Agusman, menjelaskan dengan adanya e-licensing, tahapan penerimaan dokumen dan tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara online dan diharapkan dapat memudahkan bagi pemohon. 

"Selain itu, pemohon juga dapat memantau status permohonan dalam setiap tahapannya, sehingga meningkatkan transparansi. Aplikasi dapat diakses sejak 29 Maret 2018, pukul 14.00 WIB di website resmi BI, www.bi.go.id," jelas Aguman seperti dikutip dalam siaran persnya, Kamis (29/3).

Dalam pengajuan perizinan PJSP dan KLU melalui e-licensing, proses secara online dilakukan untuk beberapa langkah perizinan. Di antaranya registrasi email dan pengisian profil pemohon, upload dokumen, checklist kelengkapan formulir dan dokumen serta persetujuan pendaftaran oleh BI. 

Setelah checklist dokumen dinyatakan lengkap di dalam proses online, maka pemohon harus menyampaikan dokumen yang telah di-upload baik itu dokumen asli, fotocopy yang dilegalisir, dan atau fotocopy biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing produk yang diajukan pemohon. 

Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui kantor BI terdekat. Sebagaimana proses yang berjalan saat ini, BI selanjutnya akan melakukan analisis terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen terhadap persyaratan serta pemeriksaan lapangan, sebelum menetapkan pemberian izin.

"Untuk penyelenggara teknologi finansial, pemohon mendaftar dengan melengkapi dokumen pendaftaran serta surat pernyataan kelengkapan dan kebenaran dokumen secara online. Selanjutnya BI akan melakukan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan kesesuan dokumen terhadap ketentuan," tutur Agusman. 

Apabila permohonan disetujui, Bank Indonesia akan mempublikasikan Penyelenggara Teknologi Finansial pada website Bank Indonesia. 

Saat ini, telah terdapat 8 (delapan) Penyelenggara Teknologi Finansial kategori sistem pembayaran maupun pendukung pasar yang terdaftar di Bank Indonesia. Dalam waktu dekat akan diumumkan juga Penyelenggara Teknologi Finansial yang ditetapkan untuk mengikuti Regulatory Sandbox.

Peluncuran e-licensing ini merupakan awal dari rangkaian tahapan penerapan e-licensing Bank Indonesia. Ke depan, Bank Indonesia juga mengembangkan e-licensing untuk seluruh perizinan lainnya, misalnya persetujuan terhadap pengembangan instrumen Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan persetujuan atas instrumen pasar uang.

"Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi contact center Bank Indonesia, (021) 131, Senin-Jumat pada jam kerja pukul 08.00 s.d.16.00. WIB," pungkas Agusman. 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan