close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi/shutterstock
icon caption
Ilustrasi/shutterstock
Bisnis
Kamis, 05 April 2018 17:20

BI optimistis aturan RIM tak pengaruhi penyaluran DPK

Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) merupakan parameter baru kemampuan intermediasi perbankan untuk menggantikan LFR
swipe

Bank Indonesia (BI) akan merealisasikan aturan baru mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial pada Juli 2018. BI optimistis aturan tersebut tidak akan membuat bank mengkonsentrasikan dana pihak ketiga (DPK) ke obligasi korporasi dibanding menyalurkan dana melalui kredit.

"Kami lihat bank tidak akan duduk-duduk saja karena bisa memilih membeli obligasi. Tahun lalu saja dana bank di obligasi hanya 1% dari total kredit," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (5/4).

Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) merupakan parameter baru kemampuan intermediasi perbankan untuk menggantikan parameter rasio pendanaan terhadap simpanan (Loan to Funding Ratio/LFR). RIM resmi berlaku mulai 16 Juli 2018.

Perbedaan mendasar dari RIM dibanding LFR adalah perbankan dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan dengan cara membeli obligasi korporasi, tidak hanya dengan menyalurkan pembiayaan kredit ke nasabah.

Obligasi korporasi yang dapat dihitung sebagai kredit harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni obligasi yang berperingkat layak investasi dan juga diterbitkan bukan oleh perbankan maupun sektor keuangan non-bank.

Meskipun perbankan diberikan relaksasi dengan berintermediasi melalui obligasi, Fili melihat perbankan tidak akan serta merta mengubah portofolio kredit ke pembelian obligasi. Hal itu karena pendapatan dari bunga kredit masih lebih besar dibanding bunga obligasi.

Berkaca dari 2017, dana perbankan yang disimpan di obligasi baru satu persen dari total kredit atau sebesar Rp46 triliun. Hal itu menunjukkan perbankan belum merambah terlalu dalam pembiayaan melalui pasar obligasi korporasi.

Alternatif pembiayaan bank melalui obligasi diterapkan agar kontribusi bank ke sektor rill atau korporasi dapat tersalurkan, saat kontribusi pembiayaan melalui kredit tersendat. "Jadi pembiayaan melalui obligasi bukan ancaman karena masih kecil sekali," ujar dia.

Memang pada saat ini Bank Sentral belum membatasi berapa alokasi kredit bank yang dapat disalurkan melalui obligasi karena jumlahnya relatif masih kecil. Namun jika setelah penerapan RIM, perbankan mengkonsentrasikan lebih banyak dana kreditnya ke obligasi dibanding kredit ke masyarakat, BI akan menerapkan pembatasan.

Adapun rasio RIM masih sama dengan LFR yakni 80-92%. Jika perbankan memiliki RIM di bawah 80% atau di atas 92%, maka BI akan mengenakan sanksi berupa penambahan setoran giro.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan