close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aturan baru mengenai relaksasi LTV/FTV baru berlangsung pada Agustus 2018. /Dokumentasi Sinar Mas Land
icon caption
Aturan baru mengenai relaksasi LTV/FTV baru berlangsung pada Agustus 2018. /Dokumentasi Sinar Mas Land
Bisnis
Senin, 02 Juli 2018 15:11

BI: Relaksasi LTV/FTV membuat KPR tumbuh 14%

 Aturan baru mengenai relaksasi LTV/FTV baru berlangsung pada Agustus 2018.
swipe

Bank Indonesia menargetkan relaksasLoan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio, bisa membuat pertumbuhan KPR mencapai 14% dan berkontribusi 0,04% terhadap PDB pada akhir 2018. 

Asisten Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menjelaskan, aturan baru mengenai relaksasi LTV/FTV bisa berlangsung pada Agustus 2018. Bank Indonesia pun optimistis target tersebut bisa terwujud. 

"Kami memperkirakan sampai dengan Desember 2018, peningkatan KPR bisa meningkat dari 13,46% sampai 14%," jelas Filianingsih, Senin (2/7) di kantornya.

Belajar dari implementasi kebijakan LTV yang dikeluarkan Agustus 2016, KPR tumbuh meningkat menjadi 12,75%, di atas pertumbuhan total kredit perbankan sebesar 10,26%. Berdasarkan tipe, pertumbuhan KPR tertinggi terjadi pada jenis flat/apartemen tipe 22-70 dan di atas tipe 70, serta rumah tapak tipe 22-70 dan di atas tipe 70.

"Elastisitas pertumbuhan kredit diharapkan sampai dengan 0,91%. Pertumbuhan DPK serta NPL baru akan terasa setelah satu triwulan berikutnya dan bunga kredit di triwulan yang sama," jelas Filianingsih.

BI pun sudah melakukan koordinasi dengan kamar dagang industri (Kadin), Perbankan, dan developer ,memastikan kebijakan itu tidak menyebabkan overprice. Selain itu juga bekerja sama dengan OJK untuk melakukan pengawasannya. 

Peraturan pelonggaran LTV ini diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga pemerintah dipersilahkan untuk menggunakan sendiri kebijakannya. BI juga meminta kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih Bank untuk mengajukan KPR.

Bank Indonesia menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan LTV/FTV Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial. Hal ini sebagaimana keputusan RDG Bulanan Bank Indonesia pada tanggal 28-29 Juni 2018. 

Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian, melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi.

Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia  memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama. Sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan