close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bank Indonesia merilis aturan baru untuk transaksi pasar uang dan valuta asing di Tanah Air. / Antara Foto
icon caption
Bank Indonesia merilis aturan baru untuk transaksi pasar uang dan valuta asing di Tanah Air. / Antara Foto
Bisnis
Selasa, 07 Mei 2019 19:35

BI rilis aturan baru transaksi pasar uang dan valas

Bank Indonesia merilis aturan baru untuk transaksi pasar uang dan valuta asing di Tanah Air.
swipe

Bank Indonesia merilis aturan baru untuk transaksi pasar uang dan valuta asing di Tanah Air. Hal itu dilakukan lantaran BI kian serius mengawasi transaksi di pasar uang dan pasar valas. 

Mulai 29 April 2019, BI merilis kebijakan baru yang tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing atau Market Operator.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Agusman mengatakan PBI Nomor 21/5/PBI/2019 ini bertujuan untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah melalui tata kelola pasar uang dan valas yang transparan dalam bisnis tersebut.

"Sekarang kan semua proses transaksi (di pasar uang dan valuta asing) sudah berbasis elektronik sehingga harus kita atur agar terkoneksi dengan sistem pengawasan BI. Ini juga sejalan dengan inisiatif G-20 OTC Derivative Market Reform dan Penerbitan International Guidance. Karena, memang tren internasional seperti ini, dan kita termasuk salah satunya yang bakal mengatur market operator ini," ujar Agusman dalam konferensi pers di kompleks BI, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

Di dalam beleid ini, BI mengatur khusus ketentuan perizinan dan penyelengaraan transaksi yang dilakukan oleh penyedia eletronic trading platform (ETP), perusahaan pialang (PPU), systematic internalisers/SI (bank yang menyediakan sarana transaksi pasar uang dan pasar valas atas akun milik sendiri), dan penyelenggara bursa (bursa berjangka).

PBI ini nantinya bakal melingkupi perizinan hingga sanksi administrasi. Terkait perizinan, tiap kelompok market punya syarat dan ketentuan berbeda. Empat kelompok market tersebut punya kewajiban dan larangan yang sama yakni Kewajiban Penyampaian Informasi, Konektivitas dengan Sistem Bank Indonesia (e.g. Sismontavar, CCP), Kewajiban terkait Data Transaksi, Penerapan Prinsip Kehati-hatian dan Manajemen Risiko, Pelaporan serta Larangan.

Akan tetapi, BI secara khusus hanya akan mengatur lebih rinci aturan perizinan bagi penyedia ETP dan PPU. 

Sedangkan, khusus SI, aturan perizinannya akan diatur secara lengkap sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ini terkait dengan aturan perbankan. Sementara itu, aturan terkait dengan izin penyelenggara bursa berjangka akan diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti).

Untuk ETP sendiri, baru pertama kali diterbitkan oleh BI. Selama ini, BI baru mengatur perizinan dan penyelenggaraan transaksi di pasar uang dan valas yang dijalankan oleh PPU.

"PPU sudah diatur sebelumnya, tetapi aturannya dibuat sinkron dengan ETP, systematic internalisers dan penyelenggara bursa," katanya.

Dalam PBI baru ini, penyedia ETP nantinya diharuskan berbentuk badan usaha atau perseroan terbatas (PT) dengan modal disetor senilai Rp30 miliar dan modal dipelihara senilai Rp10 miliar. Sementara itu, PPU diwajibkan untuk berbadan usaha dengan modal disetor Rp12 miliar dan modal dipelihara Rp5 miliar.

Jika penyedia ETP merupakan bagian dari satu perusahaan pialang, sekuritas, atau bank, BI berharap dapat menjadi perusahaan yang terpisah.

"Kami harapkan menjadi entitas yang terpisah dalam bentuk PT," tegas Agusman. Kepemilikan asing di dalam penyedia ETP dan PPU dibatasi hanya 49 persen sesuai dengan aturan yang berlaku di Tanah Air.

PBI ini harus diikuti oleh penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). PADG PPU ditargetkan keluar pada 31 Juli 2019 dan PADG ETP dan SI pada 31 Oktober 2019. Kemudian, untuk penyelenggara bursa akan mulai berlaku 31 Januari 2020.

BI memutuskan untuk memberikan waktu transisi selama tiga tahun bagi penyedia ETP hingga 31 Oktober 2022 untuk memenuhi aturan PBI tersebut. Agusman mengungkapkan transisi tiga tahun ini  diberikan agar para pelaku pasar dapat menyesuaikan terhadap izinnya.

"Ini memang perlu waktu untuk penyesuaian, ETP lebih detail dibanding yang lain, sehingga waktu transisinya lebih lama," katanya.

Agusman menjelaskan, misalkan perusahaan harus melakukan penyesuaian dalam dana jika tidak cukup, kepemilikan asing, dan lain-lain agar sesuai dengan aturan. Agusman menegaskan PBI baru tersebut memang dibuat agar para pelaku seperti ETP dan PPU lebih kredibel.

Sebelumnya, ekosistem ini tidak diatur karena belum terbentuk secara mumpuni. Namun, kini seiring perkembangan teknologi dan tren internasional, BI mulai bisa merancang aturan tersebut.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan