close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah warga mencari informasi unit rumah susun dengan DP 0 Rupiah di Kantor Informasi Klapa Village, Jakarta, Minggu (21/1). Rumah susun dengan DP 0 Rupiah yang diperuntukkan bagi warga dengan KTP DKI Jakarta atau suami-istri berpenghasilan dibawah Rp
icon caption
Sejumlah warga mencari informasi unit rumah susun dengan DP 0 Rupiah di Kantor Informasi Klapa Village, Jakarta, Minggu (21/1). Rumah susun dengan DP 0 Rupiah yang diperuntukkan bagi warga dengan KTP DKI Jakarta atau suami-istri berpenghasilan dibawah Rp
Bisnis
Jumat, 26 Januari 2018 18:18

BI sebut rumah DP nol rupiah perlu legalitas

Legalitas diperlukan untuk menghindari risiko yang ditimbulkan dari relaksasi pembiayaan perumahan tersebut.
swipe

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun hunian vertikal dengan biaya uang muka atau down payment (DP) Rp 0 menjadi perbincangan hangat setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan ground breaking. Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) mengatakan syarat uang muka kredit pemilikan rusun menjadi Rp 0 itu perlu diperkuat legalitas yang disepakati dengan parlemen serta tak melanggar kebijakan makroprudensial.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan kebijakan Rp 0 perlu memiliki landasan dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ataupun setidaknya keputusan resmi hasil pertemuan pemerintah daerah dengan DPRD. Legalitas itu diperlukan untuk menghindari risiko yang ditimbulkan dari relaksasi pembiayaan perumahan tersebut.

"Tentu harus ada keterlibatan APBN dan APBD dan juga ada legalitas, misalnya ada di UU APBN atau APBD serta ada keputusan hasil pertemuan antar Gubernur dengan DPRD," ujar Agus, seperti dilansir Antara.

Sebenarnya, kata Agus, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah memiliki sejumlah program yang menawarkan keringanan memiliki rumah seperti program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Misalnya, seperti program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLLP), subsidi selisih bunga dan subsidi uang muka.

"Kalau pemerintah daerah akan menyusun program DP nol rupiah, dimungkinkan dengan yang disediakan pemerintah pusat," katanya.

Agus juga mengingatkan perbankan untuk tidak melanggar batas minimum uang muka yang sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value. Peraturan itu harus dipatuhi untuk memenuhi prinsip makroprudensial, misalnya untuk memitigasi risiko jika terjadi kredit macet.

Dalam peraturan itu, BI mensyaratkan uang muka untuk kredit kepemiikan rumah minimal 15% dari total nilai atau aset perumahan.

"Kami ingatkan perbankan ikuti arahan BI terkait LTV, mereka tidak boleh melanggar. Tapi kalau ada program pemerintah daerah bisa dikhususkan," katanya.

Pada 18 Januari 2018 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memulai pembangunan (ground breaking) program DP nol rupiah untuk rumah susun sederhana di Pondok Kelapa Village. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga telah berkoordinasi dengan DPD REI DKI Jakarta mengenai teknis penyelenggaraan program tersebut.

img
Satriani Ari Wulan
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan