Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, realisasi pembelian surat berharga negara (SBN) oleh BI di pasar perdana hingga 14 Agustus 2020 telah mencapai Rp125,06 triliun.
Pembelian SBN oleh BI tersebut berdasarkan pada dua surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Gubernur BI tertanggal 16 April dan 7 Juli 2020.
"Secara keseluruhan BI telah membeli SBN untuk pendanaan APBN 2020 sebesar Rp125,06 triliun, dalam rangka bentuk dukungan kami untuk memperlancar dan menyukseskan program PEN sesuai UU 2/2020," katanya dalam video conference, Senin (24/8).
Dengan skema berbagi beban atau burden sharing tersebut pemerintah dapat fokus mengakselerasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19.
"Dengan komitmen BI tersebut, tentu pemerintah dapat lebih memfokuskan upaya akselerasi realisasi APBN untuk mendorong perekonomian Indonesia," ujarnya.
Selain itu, BI juga memiliki kewenangan untuk merepo atau membeli SBN yang dimiliki oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), jika dibutuhkan untuk menyalurkan likuiditas bagi bank-bank yang memiliki dampak sistemik.
"Sebagaimana diketahui kewenangan BI untuk pembelian repo SBN yang dimiliki LPS ini untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan nonsistemik itu diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 20 UU 2/2020. Ini juga diatur PP 23/2020," ujarnya.
Nota kesepahaman antara BI dan LPS pun telah disepakati pada 21 Juli. Di mana dalam nota kesepahaman ini mengatur penjualan maupun repo SBN milik LPS ke BI, dalam hal LPS memerlukan likuiditas untuk menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Dalam arti ini juga tetap menggunakan tata kelola yang baik, mekanisme pasar serta dampaknya terhadap operasi moneter dan pasar uang. Kami juga mendukung untuk melakukan asesmen kondisi pasar uang," ucapnya.