Bank Indonesia (BI) menilai tekanan stabilitas sistem keuangan (SSK) akan meningkat akibat pandemi Covid-19 di Indonesia. Meluasnya penyebaran Covid-19 ke banyak negara termasuk Indonesia menjadi ancaman bagi stabilitas makrofinansial global dan domestik.
Gubernur BI Perry Warjiyo memandang dampak rambatan (contagion) Covid-19 dari global memengaruhi Indonesia terutama melalui jalur pariwisata, perdagangan atau ekspor, dan investasi.
"Sementara, upaya memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia berpotensi menurunkan kegiatan produksi dan aktivitas ekonomi, dan memberikan tekanan lebih lanjut pada sistem keuangan domestik," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).
Untuk itu, bauran kebijakan antara pemerintah dan otoritas terkait menjadi kunci penyelamat dari meningkatnya tekanan pada perekonomian, sekaligus memitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
Perry pun mengatakan bauran kebijakan yang akan ditempuh diharapkan dapat berdampak sama dengan semester II-2019, di mana SSK tetap terjaga meski kondisi perekonomian global penuh ketidakpastian.
"SSK Indonesia selama semester II-2019 tetap terjaga, di tengah berlanjutnya ketidakpastian akibat menurunnya kondisi global, meningkatnya risiko di pasar keuangan global, dan munculnya risiko-risiko baru yang belum dikenal sebelumnya (unknown risks)," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak terlepas dari kuatnya ketahanan industri perbankan, terjaganya ketahanan korporasi dan rumah tangga (RT), serta kuatnya sinergi kebijakan antara BI, pemerintah dan otoritas terkait dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, untuk memitigasi dampak Covid-19 pada tahun ini, BI pun melakukan tindakan antisipatif dalam menjaga SSK sebagaimana tertuang di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
Dia pun optimis perekonomian global akan kembali meningkat pada 2021. Perbaikan ekonomi global dan domestik akan mendorong kinerja korporasi dan RT kembali berada pada fase perbaikan.
Diperkirakan pada 2021 perbaikan ekonomi akan mendorong pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK) kembali meningkat, masing-masing berada dalam kisaran 9%-11% dan 8%-10%.