close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto Antara/dokumentasi
icon caption
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto Antara/dokumentasi
Bisnis
Kamis, 16 Juli 2020 15:37

BI turunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate menjadi 4%

Pemangkasan suku bunga acuan tersebut untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.
swipe

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan atau BI 7-Days Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps), dari yang sebelumnya berada di level 4,25%, menjadi 4%. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pemangkasan suku bunga acuan tersebut untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional, akibat pandemi Covid-19 yang masih melanda berbagai negara termasuk Indonesia.

"Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 15 dan 16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Days Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4%," kata Perry dalam video conference, Kamis (16/7).

Hasil keputusan RDG tersebut turut menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,25%. Dan juga suku bunga Landing Facility turun sebesar 25 bps menjadi 4,75%.

Perry menuturkan, kebijakan tersebut konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, BI juga meneruskan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Perry mengatakan, akan terus mendorong bauran kebijakan pemerintah dan BI dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal pemerintah. 

"Dalam hal ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana secara terukur, baik sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung," ujarnya.

Di samping itu, Bank Indonesia juga berbagi beban dengan pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi, termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai Peraturan Pemerintah 33/2020.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan