Bank Indonesia akan menurunkan pengajuan minimum transaksi foriegn exchange (FX) swap lindung nilai (hedging), dari yang sebelumnya minimal US$10 juta menjadi US$2 juta.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah menjelaskan, perubahan itu dilakukan untuk menjangkau nasabah. Bukan hanya perbankan, tapi juga ke para nasabah lainnya.
Untuk itu, mereka bisa memenuhi likuiditas melalui FX swap ke BI. Khususnya, ditengah besarnya tekanan terhadap nilai tukar rupiah pada saat ini.
"Ini untuk menjangkau nasabah yang lebih luar," papar Nanang di kantornya, Senin (20/8).
Selain itu, kata dia, rasio FX swap di BI baru mencapai sekitar 25% dari yang ditargetkan. Sebab, bank cenderung memenuhi kebutuhan likuiditasnya dari pasar spot. Padahal, BI membuka layanan FX swap dengan berbagai mata uang.
Sementara untuk nasabah, FX swap ini biasanya digunakan oleh para eskportir. Mereka biasanya menukarkan valas dengan rupiah ke bank. Kemudian bank menukarkan valas tersebut ke BI. Kemudian setelah 3, 6, atau 12 bulan, nasabah dan bank dapat menukar kembali rupiah mereka dengan valas dari BI.
"Misalnya, mereka menukar dollar AS dengan harga Rp14.400, nanti tiga bulan kemudian harga dollar AS yang diterima Rp14.500 dengan hanya bayar premi penjaminan sebesar Rp55 saja. Jadi, ini semacam asuransi untuk nasabah," terang dia.
Namun demikian, fasilitas hedging tersebut belum dimanfaatkan oleh banyak pihak. Padahal, relaksasi hedging tersebut sudah dilakukan sejak empat tahun lalu.
Dia menjelaskan, dengan fasilitas ini, pengusaha atau fund manager perlu menunjukkan dokumen. Sementara untuk nasabah, jaminan transaksi perjanjian kredit pinjaman luar negeri atau pinjaman luar negeri untuk penerbitan utang dalam bentuk laporan penjualan surat utang yang dikeluarkan global custody.
Sementara bagi eksportir, dokumen yang diperlukan ialah surat pernyataan eksportir dan bukti kepemilikan rekening valas di bank domestik.
Adapun untuk perusahaan infrastruktur yang dimiliki pemerintah, jaminan transaksinya ialah dokumen persetujuan proyek yang dari pemilik proyek. Bagi fund manager, underlying transaction-nya ialah rencana dan bukti investasi pada SBN.
Menurut Nanang, fasilitas hedging ini dapat membuat swap rate lebih efisien. Dengan demikian, eksportir diharapkan tidak menukarkan valasnya melalui pasar spot, melaikan melalui perbankan. Hal ini turut membantu upaya stabilisasi rupiah.
Perubahan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/16/PADG/2018 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik.