Emiten produsen baja pelat merah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), menyampaikan akan menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) seri B senilai Rp800 miliar.
OWK seri B ini merupakan bagian dari penerbitan obligasi wajib konversi yang telah disetujui pemegang saham perseroan pada 24 November 2020, dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp3 triliun.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Manajemen Krakatau Steel mengatakan, perseroan telah menerbitkan OWK seri A pada 30 Desemberi 2020 sebesar Rp2,2 triliun. Sebagaimana diketahui, penerbitan OWK ini merupakan pelaksanaan investasi pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada perseroan.
"Penerbitan OWK seri B ini dilakukan perseroan dalam rangka penambahan modal kerja untuk pembelian slab yang saat ini mengalami kenaikan," kata manajemen Krakatau Steel, Rabu (23/6).
Penerbitan OWK seri B ini akan dilakukan melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Emiten berkode saham KRAS ini akan melakukan penerbitan OWK dan saham baru paling banyak 10% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
KRAS akan menerbitkan OWK seri B paling lambat 31 Desember 2021.
Manajemen KRAS menuturkan, investasi pemerintah kepada perseroan akan sangat bermanfaat untuk mempertahankan kegiatan produksi dan usaha di sektor hilir. Hal ini akan memberikan dampak yang cukup besar dan akan meningkatkan permintaan produksi dan mempengaruhi penggunaan suplai dari sektor hulu, sehingga dapat memulihkan perekonomian nasional.
Adapun dana OWK sebesar Rp2,2 triliun yang telah diterima perseroan sebelumnya, telah digunakan KRAS untuk memperpanjang siklus pembayaran ke beberapa key customer.
Pada akhirnya, lanjut perseroan, dana PEN ini meningkatkan kinerja perseroan pada kuartal I-2021, yang terlihat dari peningkatan volume rata-rata penjualan perbulan 8,4%, dari periode kuartal IV-2020. Total pendapatan KRAS juga meningkat 18% dari periode kuartal IV-2021.
"Sehubungan dengan rencana transaksi, perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dalam RUPST yang rencananya diselenggarakan pada 29 Juli 2021," tulis manajemen Krakatau Steel.