Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaksanakan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di 20 daerah Indonesia, salah satunya Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pada kesempatan tersebut, sekitar 300 pelaku UMK perseorangan mendapatkan NIB secara gratis melalui aplikasi seluler.
Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri Kementerian Investasi/BKPM Septiria Christina mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk tindak lanjut dan komitmen dari pemerintah Indonesia untuk memberi kemudahan dan percepatan perizinan berusaha bagi UMK.
“Kami (BKPM) bersama para mitra berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk pemberian informasi seluas-luasnya, bahwa proses penerbitan perizinan bagi UMK sangat mudah dan transparan. Selain tidak memakan biaya, penerbitan hanya memakan waktu 30 menit saja,” ucap Septiria dalam acara penyerahan NIB di Mataram, Kamis (18/8).
Kemudian, Septiria juga menambahkan bahwa kegiatan yang dimulai sejak 5 Agustus 2022 ini, juga melaksanakan kegiatan coaching clinic secara daring, dan diikuti dengan rangkaian sosialisasi secara hybrid, pada 19 Agustus mendatang.
Pernyataan Septiria didukung oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ BKPM Achmad Idrus, yang mengatakan bahwa pemerintah sedang berusaha untuk mendesain ulang masalah perizinan yang berbelit, dan tumpang tindih, dengan peningkatan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha.
“Kalau dulu, mau bikin warung nasi saja harus memiliki izin dan minimal punya NIB, tetapi kalau sekarang, dengan adanya UU Ciptaker, buat UMK perseorangan cukup punya NIB saja sebagai tanda legalitas,” jelas Achmad.
Selain itu, penyerahan NIB bagi UMK di 20 daerah ini, sekaligus mendukung program online single submission (OSS) bebas risiko, setelah resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021. Saat ini, OSS bebas risiko sudah menjadi satu-satunya sistem perizinan berusaha di Indonesia.