Sebanyak 700 perusahaan mengajukan keberatan atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pencabutan IUP tersebut dilakukan pada tahun ini.
Langkah tersebut dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Keppres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Sebanyak 2.078 IUP dicabut.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyebutkan, pengajuan keberatan dibagi menjadi 3 kelompok tahap pemulihan. Kelompok (batch) pertama sebanyak 213 perusahaan, batch kedua 219 perusahaan, dan batch ketiga 300 perusahaan.
"Pada batch awal, kita melakukan pengecekan atas yang keberatan dan yang lolos atau pulih di awal itu ada 83 sampai 90 perusahaan dan sudah kita pulihkan. Sedangkan batch 2, saya sampaikan, bahwa sekarang yang memenuhi proses pemulihan ada 115 izin," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Senin (26/9).
Menurutnya, perusahaan yang mengajukan keberatan didominasi pertambangan galian C, seperti urugan dan batu ciping milik pengusaha-pengusaha UMKM di daerah. Pencabutan IUP ini dilakukan bagi usaha yang izinnya tak memenuhi kaidah norma dan tujuan dalam pemberian izin.
"Pencabutan ini sebagai wujud komitmen pemerintah, bahwa kita melakukan pencabutan dalam rangka penataan," katanya.
Ketua Satgas Percepatan Investasi ini menerangkan, proses pengecekan dan pemulihan bagi sisa IUP perusahaan yang mengajukan keberatan, khususnya di batch ketiga, ditargetkan rampung pada akhir September hingga pekan kedua Oktober 2022.
Perusahaan yang ingin mengajukan keberatan dan pemulihan pencabutan IUP bisa langsung mengurusnya ke Satgas Percepatan Investasi. Bahlil mengklaim, tidak ada "gerakan tambahan" yang bisa mempermudah pemulihan perizinan melalui salah satu pihak.
"Tidak ada 'gerakan-gerakan tambahan'. Pengusaha jangan percaya kalau ada yang mengatakan nanti bisa diurus dengan cara A, cara B. Silakan datang ke satgas. Kalau memang benar, pasti izin akan dikembalikan karena satgas sangat fair, baik di Kementerian ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Investasi, dan Pertanahan,” pungkas Bahlil.