close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Bisnis
Kamis, 11 November 2021 17:21

BKPM: Realisasi investasi sampai kuartal-III 2021 mencapai 73,3%

Aliran investasi berdasarkan kawasan untuk luar Pulau Jawa terjadi peningkatan sebesar 51,7% dari kondisi sebelumnya 50,5%.
swipe

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot Tanjung mengungkapkan, realisasi investasi pada kuartal ke-III mencapai sebesar 73,3%. Sementara itu target realisasi investasi pada 2021 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun atau meningkat sekitar 30% dari target capaian investasi pada 2021.

“Jadi ini merupakan tugas kita bersama di kementerian/lembaga, termasuk dengan pelaku usaha karena yang melaksanakan kegiatan investasi ini adalah pelaku usaha sementara pemerintah sifatnya adalah fasilitator,” ujar Yuliot dalam webinar BKPM bertajuk kebijakan investasi dan ketahanan nasional, Kamis (11/11).

Yuliot mengungkapkan, realisasi investasi pada 2021 sampai dengan kuartal ke-III mencapai sebesar 73,3%, di mana realisasi investasi ini menyerap sebanyak 912.402 tenaga kerja.

“Jadi kalau kita lihat aliran investasi berdasarkan kawasan untuk luar Pulau Jawa terjadi peningkatan sebesar 51,7% dari kondisi sebelumnya 50,5%. Ini menunjukan bahwa kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah memberikan dorongan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan investasi di luar Pulau Jawa,” tuturnya.

Kemudian berdasarkan status untuk kegiatan investasi dalam Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 50,3% atau Rp331,7 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 49,7% atau Rp327,7 triliun.

Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan setelah peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021, hampir seluruh kegiatan perizinan berusaha baik yang sifatnya perizinan berusaha atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sudah dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko.

“Dan juga seluruh informasi terkait perizinan berusaha baik peraturan, persyaratan, klasifikasi baku lapangan Indonesia (KBLI) kita tanamkan dalam sistem OSS. Regulasi apakah itu ada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri juga kita tanam dalam sistem OSS,” tuturnya.

Selain itu ada panduan bagi pelaku usaha, baik bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah dan besar dalam melakukan kegiatan usaha. BKPM juga membagi jalur perizinan berusaha menjadi perizinan berusaha mikro kecil untuk bisa langsung mengajukan perizinan berusaha baik untuk perorangan maupun badan usaha.

Sementara untuk legalitas usaha bagi UMKM, Yuliot mengungkapkan ada perbaikan dari yang tadinya harus memenuhi berbagai perizinan, namun setelah ada OSS berbasis risiko langkah perizinan usaha menjadi lebih sederhana.

Lebih lanjut, Yuliot memaparkan total jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah diterbitkan pada periode Agustus-November mencapai 426.245 NIB. Sementara itu untuk perizinan tunggal sebanyak 185.368 NIB dengan jumlah proyek 203.502.

“Tentu dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan pemerintah ini akan lebih mendorong kegiatan investasi baik dalam rangka PMDN dan PMA, sekaligus terjadi pemerataan kegiatan ekonomi di seluruh wilayah yang akan mendorong ketahanan nasional dari aspek ekonomi,” tutupnya.

img
Davis Efraim Timotius
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan