close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Bisnis
Selasa, 25 Agustus 2020 13:44

BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta batal cair hari ini

Program batal teralisasi lantaran Kemenaker tengah memvalidasi data penerima.
swipe

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) batal mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, hari ini (Selasa, 25/8). Kilahnya, butuh waktu untuk melakukan validasi.

Hingga kini Kemenaker telah memegang 2,5 juta rekening calon penerima bantuan sosial (bansos) tersebut dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Proses validasi ditargetkan selesai sekitar empat hari.

"Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami menargetkan bisa di transfer akhir Agustus ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melansir situs web Kemenaker, beberapa saat lalu.

Setelah penyesuaian data, Kemenaker akan menyerahkannya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar bisa mencairkan BLT melalui bank-bank pemerintah. Lalu, uang bakal ditransfer ke penerima program.

"Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta (penerima). Mudah-mudahan 2,5 juta itu minimal per minggu. Sehingga dari 15,7 juta, itu datanya bisa masuk pada akhir September 2020 nanti," tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Di sisi lain, sasaran penerima diperluas. Kini turut menyasar 15,7 pegawai pemerintah nonpegawai negeri sipil (PNS) peserta BP Jamsostek karena tidak menerima gaji ke-13. 

"Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi," paparnya.

BLT bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bakal dilaksanakan selama empat bulan dan dicairkan setiap dua bulan sekali. Setiap penerima akan mendapatkan Rp600.000 per bulan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, Ida mengingatkan, pemberi kerja terancam sanksi administratif bagi jika tak melaporkan atau mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan