close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi lobster. Foto Unsplash.
icon caption
Ilustrasi lobster. Foto Unsplash.
Bisnis
Rabu, 20 Maret 2024 17:26

Blunder pemerintah buka tutup ekspor benur

Pemerintah berencana membuka kembali ekspor benih lobster.
swipe

Sejak akhir tahun kemarin, isu dibukanya kembali ekspor benih lobster atau benur kembali terdengar di publik, menyusul adanya rencana revisi Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Indonesia. Isu itu semakin mencuat tatkala rencana kerja sama Indonesia-Vietnam untuk mengembangkan budidaya lobster terungkap.

Sementara alasan rencana pembukaan kembali ekspor benur adalah karena masih bocornya keran ekspor ilegal benih lobster, termasuk ke Vietnam. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu mengungkapkan, bocornya keran ekspor ilegal benur ke Vietnam terlihat dari masih moncernya produksi budidaya lobster di negara tersebut.

“Tapi yang mengejutkan, BBL (benih bening lobster)-nya itu semua datangnya dari Indonesia, enggak langsung mereka beli dari kita, tapi dari dua negara tetangga kita. Ini yang menjadi concern kami,” kata Haeru, beberapa waktu lalu.

Padahal, kebutuhan BBL Vietnam cukup banyak, mencapai 300 juta hingga 600 juta per tahun. Dengan harga benih lobster di Vietnam sekitar US$2, maka seharusnya ada sekitar US$1,2 miliar yang masuk ke kantong Indonesia.

“Ini sesuatu banget, tapi 1 sen pun tidak ada yang masuk sebagai penerimaan negara,” bebernya.

Di sisi lain, meski mulai mengembangkan budidaya lobster dalam waktu yang hampir sama dengan Vietnam dan Filipina, budidaya lobster di Indonesia tidak berkembang dengan baik. Bahkan, menurut Haeru, budidaya lobster di Indonesia menjadi yang terburuk di antara ketiga negara itu, sedangkan Vietnam menjadi negara yang paling sukses.

Dengan kondisi ini, KKP melihat pembukaan ekspor benur kepada Vietnam sekaligus penjajakan kerja sama dengan negara tersebut menjadi win-win solution bagi Indonesia, nelayan dan pembudidaya lobster. Dengan pembukaan keran ekspor benur dan kerja sama ini Indonesia diharapkan bisa mengadopsi teknologi dan ilmu yang digunakan Vietnam dalam mengembangkan budidaya lobster.

“Dengan kesepakatan mari kita saling berdampingan, kita besar bersama di satu kawasan, baik Indonesia dan Vietnam khususnya di (budidaya) BBL,” imbuh Haeru.

Dianggap tak konsisten

Sementara itu, rencana revisi Permen KP 16/2022 menjadi kesekian kalinya pemerintah membuka ekspor benur. Setelah sebelumnya pemerintah mengizinkan ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Sedangkan penutupan izin ekspor BBL diatur dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 dan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.

Pengamat Ekonomi Kelautan dan Perikanan Suhana menilai, rencana revisi Permen KP 16/2022 ini merupakan bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dalam melarang ekspor benur.

Tidak hanya itu, dengan rencana dibukanya kembali ekspor benur, mencerminkan pula ketidakberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan perikanan lobster nasional.

“Bahkan terlihat pemerintah cenderung sangat berpihak pada kepentingan usaha pembudidaya lobster di negara investor, Vietnam,” kata Suhana, kepada Alinea.id, Rabu (20/3).

Dalam draf revisi Permen KP 16/2022, investor diwajibkan untuk membuat perusahaan berbadan hukum di dalam negeri. Di mana jika melihat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, 51% saham Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) harus dimiliki oleh investor lokal, atau maksimal 49% kepemilikan saham oleh investor asing.

Meski begitu, di dalam Rancangan Permen KP anyar, tidak ada pasal yang mewajibkan investor untuk budidaya di dalam negeri. Bahkan, BLU (Badan Layanan Umum) penyedia BBL juga tidak diwajibkan melakukan budidaya.

Padahal, dalam Permen KP sebelumnya, pelaku ekspor sangat diwajibkan untuk budidaya di dalam negeri. “Selain itu, penunjukan BLU sebagai satu-satunya yang boleh menjual BBL, sangat rentan terhadap praktik monopoli. Artinya pemerintah menjadi pelaku ekspor sendiri, ngatur sendiri,” lanjut Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.

Suhana menyayangkan hal ini, karena tujuan dibuat BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada investor atau pembudidaya di luar negeri. Kemudian, tidak adanya kewajiban investor untuk melakukan budidaya di dalam negeri, juga dinilai tidak akan membuahkan transfer teknologi ke pembudidaya lokal, seperti yang diharapkan dari adanya kerja sama dengan Vietnam.

“KKP hendaknya mengedepankan fungsi layanan utama dari keberadaan BLU, yaitu produksi pembudidyaan, laboratorium dan bimbingan teknis. Jadi layanan utamanya bukan jualan BBL,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menilai, rancangan Permen KP ini sangat berpotensi mengulang kegagalan pengelolaan lobster sebelumnya, yang akhirnya menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo dan aktor-aktor KKP lainnya ke jeruji besi karena kasus korupsi. Ini karena nihilnya data yang valid, minimnya kajian ilmiah, monopolistik, hingga tidak adanya transparansi tentang para aktor yang bermain di dalam supply chain industri budidaya lobster.

“Direvisinya Permen KP yang di dalamnya akan memberikan kesempatan investor untuk melakukan ekspor BBL dengan dalih pembudidayaan BBL di luar Indonesia, jelas hanya akan menguntungkan investor dan entitas usaha yang terafiliasi dengan KKP,” jelas Susan, kepada Alinea.id, Rabu (20/3).

Tidak hanya itu, pembukaan kembali izin ekspor benur melalui rencana revisi Permen KP 16/2022 juga bertentangan dengan konsiderans serta tujuan dari rancangan Permen KP itu sendiri, yaitu untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan dan peningkatan kesejahteraan nelayan. Kemudian, dengan dibukanya izin ekspor benur, berpotensi memperparah eksploitasi yang telah terjadi pada perikanan lobster.

Di mana berdasar data KKP terkait pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI), lobster telah berada dalam kondisi eksplorasi secara penuh (fully-exploited) di empat WPP NRI dan eksplorasi berlebih (over-exploited) di tujuh WPP NRI.

“Jika rancangan Permen KP ini disahkan, akan semakin mengancam keberlanjutan stok dan sumber daya lobster di Indonesia,” tutur Susan.

Selanjutnya, estimasi potensi sumber daya ikan dalam konteks BBL yang sampai saat ini belum ada, membuka celah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mempertimbangkan masukan atau rekomendasi dari kementerian/lembaga atau institusi lain. Padahal, seharusnya penetapan kuota hanya dapat diputuskan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi Komnas KAJISKAN atau Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Ini jelas dapat menjadi zona abu-abu untuk tidak transparan terkait estimasi potensi BBL dan pemberian kuota dan izin, demi eksploitasi BBL di Indonesia. Dus, potensi konflik kepentingan antar-KKP dengan kementerian/lembaga lain atau institusi lain pun akan semakin besar untuk terjadi.

Susan menambahkan, pembukaan izin ekspor BBL pun sebenarnya tidak akan banyak menguntungkan Indonesia. Berkaca pada kebijakan lalu, berdasar data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, eksportir benur hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp15.000 per 60.000 ekor benih.

“Jika perusahaan eksportir menjual benih Rp139.000 per ekor, dan membayar PNBP Rp15.000, maka alangkah besarnya angka keuntungan perusahaan ekspor. Pada titik inilah kebijakan ini hanya menjadikan benih lobster sebagai objek eksploitasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan,” tutur Susan.

Karena berbagai kerugian yang mengintai Indonesia dari pembukaan izin ekspor, sudah seharusnya pemerintah mengurungkan niatnya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sebaliknya, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan juga dinilai sudah seharusnya menjadikan praktik perikanan keberlanjutan sebagai dasar pembuatan kebijakan, bukan hanya sebagai jargon pemanis saja.

“Dengan terjaganya keberlanjutan sumber daya perikanan akan memberikan manfaat yang sangat besar untuk perekonomian Indonesia. Sebaliknya, membuka keran ekspor benih lobster tidak akan berdampak baik apapun bagi keberlanjutan sumber daya perikanan dan perekonomian Indonesia,” ujar Susan.

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan