PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menyatakan bersedia untuk mengistirahatkan sementara pesawat Boeing 737 MAX 8 sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan. Keputusan ini dilakukan setelah jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 milik Ethiopian Airlines di Ethiopia pada Minggu (11/3).
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menjelaskan, pihaknya menghormati serta mematuhi kebijakan yang telah dibuat guna menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Ini baru saya dapat info terkait kebijakan tersebut. Kalau diminta temporary grounded, ya kita ikuti untuk grounded sementara," kata dia saat dihubungi Alinea.id, Senin (11/3).
Pria yang akrab disapa Ari ini mengaku, larangan terbang pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 tersebut tidak akan menganggu kinerja Garuda Indonesia.
"Tidak berpengaruh signifikan karena kami hanya memiliki satu jenis pesawat tersebut. Sekarang kan juga lagi low season jadi tidak berpengaruh," kata Ari.
Bahkan, kata dia, jauh sebelum kejadian kecelakaan udara tersebut, pihaknya sudah melakukan negosiasi dengan pihak Boeing untuk melakukan pengurangan pemesanan B737-8 MAX untuk ditukar dengan pesawat jenis lain.
"Alasannya karena lebih ke komersil. Saat ini masih dalam proses negosiasi kepada pihak Boeing. Intinya, terkait larangan Kemenhub ya harus ikut larangan itu dong" ujar Ari.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantono mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan internal terkait larangan terbang itu.
"Akan kami infokan lagi untuk info lebih lanjutnya ya," kata Danang kepada Alinea.id.
Untuk diketahui, Lion Air memiliki 11 pesawat Boeing 737 MAX 8. Dengan kejadian jatuhnya pesawat Lion JT610 dengan registrasi PK-LQP di perairan Indonesia, maka pesawat Boeing 737 MAX 8 milik perusahaan tinggal 10 unit.
Kemenhub larang terbang Boeing 737 MAX 8
Kementerian Perhubungan akan melakukan inspeksi dan melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737 MAX 8 di Indonesia. Langkah diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines di Ethiopia.
"Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti di Jakarta, Senin (11/3).
Polana mengatakan pelarangan terbang sementara (temporary grounded) ini sudah disetujui oleh Menteri Perhubungan. Menurut Polana, inspeksi akan dimulai secepatnya atau mulai besok 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu, pascapesawat Lion Air JT610 dengan jenis tersebut jatuh di perairan Indonesia.
"Jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi, maka pesawat langsung di-grounded di tempat," kata dia.
Polana juga memastikan pihaknya terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
"Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit," kata dia.
Sebelumnya, FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Kemenhub. Prosedur keselamatan penerbangan ini juga telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 MAX 8.
Sementara, kata Polana, Kemenhub juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co bahwa manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. Boeing Co juga siap menjawab pertanyaan Kemenhub tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737 MAX 8.
"Untuk itu, kami telah mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku, sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan," kata dia.