Bos CT Corp enggan menandatangani laporan keuangan maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dua komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria bersikap tidak mau menandatangani laporan keuangan perseroan 2018. Mereka tidak menandatangani laporan tersebut lantaran salah satu transaksi sudah diakui sebagai pendapatan.
Adik kandung Chairul Tanjung, bos CT Corpora, Chairal Tanjung merupakan perwakilan dari PT Trans Airways. Sedangkan, Dony Oskaria adalah perwakilan dari Finegold Resourrce Ltd. Keduanya merupakan pemegang saham Garuda Indonesia dengan kepemilikan sebesar 28,01%.
Mereka menilai, laporan keuangan tersebut tidak sesuai dengan standar pencatatan akuntansi. Sebab, menurut mereka seharusnya perusahaan mencatatkan rugi tahun berjalan senilai US$244,95 juta.
Hal itu didasari pada perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan yang ditandatangani oleh anak usaha Garuda, PT Citilink Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata). Menurut mereka pendapatan dari Mahata sebesar US$239,94 juta tidak dapat diakui dalam tahun buku 2018.
Namun, di dalam laporan keuangan 2018, Garuda Indonesia malah tercatat memiliki laba tahun berjalan senilai US$5,01 juta.
Berdasarkan dokumen yang didapatkan oleh awak media tertanggal 2 April 2019, sikap kedua komisaris tersebut didasarkan kepada tidak ada satu pun pembayaran yang telah dilakukan oleh Mahata meskipun telah terpasang satu unit alat di pesawat Citilink.
Dalam perjanjian dengan Mahata, tidak tercantum term of payment yang bahkan pada saat itu masih dinegosiasikan cara pembayarannya.
Selain itu, menurut mereka, sampai saat ini tidak ada jaminan pembayaran yang tidak dapat ditarik kembali (seperti Bank Garansi atau instrumen keuangan yang setara) dari pihak Mahata kepada Garuda.
Padahal Bank Garansi atau instrumen keuangan yang setara merupakan instrumen yang menunjukkan kapasitas Mahata sebagai perusahaan yang bankable. Mahata hanya memberikan Surat Pernyataan Komitmen Pembayaran Biaya Kompensasi.
Adapun dalam perjanjian Mahata juga terdapat pasal pengakhiran yang menyatakan Citilink dapat mengakhiri sewaktu-waktu dengan alasan bisnis.
Dua komisaris yang memiliki kepemilikan saham sebesar 28,08% tersebut berpendapat, dengan pengakuan pendapatan seperti itu, bisa berdampak pada misleading pada laporan keuangan Tahun Buku 2018 dari sebelumnya membukukan kerugian yang signifikan menjadi laba, terlebih perseroan adalah perusahaan publik atau terbuka.
Selain itu, ada potensi yang sangat besar atas penyajian kembali laporan keuangan tersebut yang dapat merusak kredibilitas perseroan.
Kemudian, pengakuan pendapatan ini menimbulkan kewajiban perpajakan Perseroan baik PPh maupun PPN yang seharusnya belum waktunya. Tentu, menurut kedua komisaris ini, hal tersebut dapat menimbulkan beban arus kas (cashflow) bagi Garuda Indonesia.
Chairal mengkonfirmasi keberatan surat itu kepada awak media usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (24/4). Chairal menyebut ada dua pendapat yang berbeda dalam penyajian laporan keuangan Garuda Indonesia periode 2018.
Adapun Chairal sebenarnya meminta surat keberatan dirinya dan Dony Oskaria bisa dibacakan dalam RUPST yang digelar hari ini. Namun tidak disetujui oleh pimpinan rapat sehingga hanya disertakan sebagai lampiran dalam laporan tahunan perusahaan ini.
“Tadi tidak dibacakan surat keberatan kami karena tadi pimpinan rapat menyatakan cukup dengan dinyatakan dan sudah dilampirkan di Annual Report (2018),” ujar Chairal di Hote Pullman, Jakarta, Rabu (24/4).
Berdasarkan laporan keuangan tahun lalu, GIAA mencatat pendapatan usaha sebesar US$4,37 miliar dan laba tahun berjalan sebesar US$5,02 juta. Padahal sebelumnya perusahaan masih mencatat rugi sebesar US$213,39 juta pada tahun 2017 lalu.
"Kami tidak ada masalah, sebenarnya secara bisnis Garuda oke, kuartal I juga naik. Kami hanya keberatan terhadap satu transaksi itu saja. Itu tidak perlu dijelaskan karena masalah pendapat, kami tidak sependapat dengan perlakuan akuntansinya," ucapnya.
Menurutnya, laporan tahun lalu tetap diterima dan disetujui pemegang saham dengan catatan dua pandangan berbeda atau dissenting opinion dari dua komisaris. Penolakan ini menurutnya hanya sebagai pelaksanaan hak-hak sebagai komisaris terkait dengan perlakuan akuntansi yang kurang sesuai.
Adapun dalam RUPST GIAA yang dilaksanakan hari ini memutuskan untuk memberhentikan Dony Oskaria secara terhormat dari kursi komisaris. Dony Oskaria mengaku, dirinya yang sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris lantaran sudah habis masa jabatannya.
"Karena sudah lima tahun, sudah habis masanya jabatan," kata Dony usai RUPST.
Ditemui di tempat yang sama, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, terkait dengan laporan keuangan itu merupakan wewenang dari direksi perusahaan. Sebagai perusahaan terbuka, Kementerian BUMN tidak akan ikut campur lebih jauh karena laporan keuangan sudah diaudit.
"Di RUPS kan sudah dijelaskan jadi ya sudah begitu saja. Kan kami sebagai peserta juga, (teknis) tanya ke Pak Ari Askhara dari Kantor Akuntan Publiknya bilang apa? Tanya sama Direktur Keuangan Pak Fuad dan Pak Ari kan semua itu sudah diaudit," ujarnya.