PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan imbauan kepada para kreditur, untuk memaksimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Tenggat pendaftaran akan berakhir sehari lagi, tepatnya besok 5 Januari 2022 pukul 17.00 WIB. Para kreditur bisa menghubungi tim pengurus dan mendaftarkan klaimnya.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya mengharapkan periode pendaftaran bagi kreditur ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia.
"Untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia," jelasnya melalui keterangan resminya, Selasa (4/1).
Dia menjelaskan, proses pendaftaran berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara ini, akan diikuti proses praverifikasi. Nantinya akan berlangsung dari 6 Januari hingga 18 Januari 2022.
Menurutnya, sejauh ini pihak Garuda telah menerima respons yang positif dan kondusif dari banyak mitra usaha. Hal ini tentunya diharapkan dapat terus berlanjut pada proses pemungutan suara nanti yang menjadi aspek esensial dalam tahapan PKPU Sementara ini.
"Tentunya dengan dimaksimalkan-nya periode pendaftaran ini bagi para kreditur, nantinya tahapan PKPU Sementara kami harapkan dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil," harapnya.
Tentunya, imbuh Irfan, dengan senantiasa mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap mekanismenya. Di mana pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau daring.