PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) saat ini sedang menjalani proses restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Hal ini disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada rapat kreditur pertama melalui proses PKPU Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rapat ini merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur. Dia menyampaikan pihaknya tengah membangun komunikasi yang konstruktif dengan berbagai pihak.
"Komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun stakeholder terkait," paparnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/12).
Irfan menyampaikan Garuda Indonesia akan terus proaktif membuka diskusi dengan para kreditur demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur," jelasnya.
Pihaknya berharap agar proses PKPU dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak.
"Kami sangat terbuka untuk bernegosiasi dan berdialog secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan lessor," lanjutnya.
Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat pada 5 Januari 2021, yang lebih lanjut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan Januari.
"Kami berterima kasih atas seluruh dukungan maupun perhatian stakeholder terhadap keberlangsungan usaha Garuda hingga saat. Kami memandang proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia," harapnya.