close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Saham PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) rontok saat salah satu bosnya ditetapkan sebagai tersangka suap kasus Meikarta. Alinea.id/Annisa Rahmawati
icon caption
Saham PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) rontok saat salah satu bosnya ditetapkan sebagai tersangka suap kasus Meikarta. Alinea.id/Annisa Rahmawati
Bisnis
Senin, 29 Juli 2019 23:53

Bos jadi tersangka suap, saham Lippo Cikarang rontok

Saham PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) rontok saat salah satu bosnya ditetapkan sebagai tersangka suap kasus Meikarta.
swipe

Saham PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) rontok saat salah satu bosnya ditetapkan sebagai tersangka suap kasus Meikarta.

Pada perdagangan Senin (29/7), saham LPCK ditutup melorot 2,31% sebesar 40 poin ke level Rp1.695 per lembar. Sebanyak 3,78 juta lembar saham diperdagangkan pada rentang Rp1.665-Rp1.735 per lembar.

Kapitalisasi pasar saham LPCK mencapai Rp4,68 triliun. Dalam setahun terakhir, saham LPCK telah ambrol 21,89%.

Sementara itu saham PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR), induk usaha properti milik Lippo Group tak bergerak. Saham LPKR ditutup stagnan di level Rp274 per lembar.

Kapitalisasi pasar saham LPKR mencapai Rp19,42 triliun. Setahun terakhir, saham LPKR merosot 11,01%. Bahkan, LPKR menjadi salah satu saham paling banyak ditransaksikan sepanjang hari dengan volume 197 juta lembar.

Dalam laporan keuangan Lippo Cikarang, dijelaskan, sejak Maret 2018 konglomerasi milik James Riady tersebut telah mengalihkan 50,01% saham PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang Meikarta. Dari penjualan itu, Lippo mengantongi keuntungan investasi pada entitas anak senilai Rp2,35 triliun. 

Lippo melepas kepemilikan MSU kepada dua pihak, yakni Hasdeen Holdings Ltd., dan Masagus Ismail Ning. Simak penjelasan transaksi penjualan Meikarta di tautan ini.

Tersangka

Pada hari ini, Senin (29/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto), mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.

Bartholomeus Toto diduga memberikan uang Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus sejumlah perizinan.

Konstruksi perkara tersebut adalah Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga tahap.

Sebelum pembangunan tahap l dengan luas 143 hektare dilakukan diperlukan perizinan, (1) Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), (2) Izin Prinsip Penanaman modal dalam negeri, (3) Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunan Tanah (IPPT) pembangunan Meikarta tersebut, Lippo Cikarang menugaskan Billy Sindoro, tersangka BTO (Bartholomeus Toto), serta Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dan pihak pegawai Lippo Cikarang lainnya," tambah Saut.

Mereka melakukan pendekatan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin melalui orang dekatnya dengan cara melakukan beberapa pertemuan.

Lippo Cikarang kemudian mengajukan IPPT seluas 143 hektare. Setelah itu, pihak yang mewakili Lippo Cikarang melalui orang dekat bupati, meminta bertemu Bupati.

Pada April 2017, pihak yang mewakili Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan "mohon bisa dibantu". Neneng menyanggupi dan meminta pihak Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Dalam mengurus IPPT, Bartholomeus mendapat pesan bahwa Bupati Neneng agar izin diajukan secara bertahap. Bartholomeus menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut.

Pada Mei 2017, Bupati Bekasi Neneng menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas sekitar 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial area (apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran) kepada Lippo Cikarang.

"Untuk merealisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan tersangka BTO, pegawai Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak Lippo Cikarang dan BT0 di helipad Lippo Cikarang dengan jumlah total Rp10,5 miliar," ungkap Saut

Setelah itu, uang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Bartholomeus diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dolar AS dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.

Atas perbuatannya melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang. Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 iuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ka-l KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan