Badan Pengusahaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) mengungkapkan banyak aturan usaha yang berjalan tanpa diketahui pemerintah pusat terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kenyataannya, di Batam itu banyak sekali peraturan yang berlaku tanpa sepengetahuan menteri keuangan," ujar Edy di Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut Edy, aturan yang berlaku itu, terkait kemudahan berusaha. Baik dari sisi tata niaga maupun pengadaan tanah yang harus dilalui pengusaha. Persoalan itu yang membuat sejumlah investasi tidak berjalan dengan baik.
Tata niaga yang dimaksud adalah kewajiban melaporkan komoditas hasil produksi maupun bahan baku untuk mencantumkan Laporan Surveyor (LS). Padahal dalam aturan Kementerian Keuangan, Batam sebagai wilayah free trade zone memiliki keistimewaan yang tidak memerlukan proses administrasi tersebut.
"Padahal menurut undang-undang, barang yang masuk ke Batam itu belum berlaku tata niaganya," katanya.
Ke depan, kementerian yang hendak mewajibkan tata niaga harus melapor terlebih dahulu kepada kementerian keuangan, supaya pengusaha mendapat arahan sesuai aturan berlaku.
"Nah, kalau ada menteri yang mau melakukan tata niaga, tolong dikasih tahu menteri keuangan," ucapnya.
Sementara itu terkait tanah, masih ada sekitar 2.800 hektare (ha) tanah yang mendapat izin usaha namun masih mangkrak.
"Investasi mangkrak, kalau tanah 2.800 ha itu tidak dikerjakan, kami mediasi. Kalau sampai mediasi selesai tidak dilakukan kami tarik, karena mangkrak," tuturnya.