close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Bisnis
Rabu, 03 November 2021 17:18

Gandeng BTN, BP Jamsostek berikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta

Tenaga kerja yang dapat memperoleh manfaat layanan tambahan harus memenuhi syarat kepesertaan BP Jamsostek.
swipe

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dalam rangka pemberian manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT). Penandatanganan dilakukan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, dan Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo, secara virtual, beberapa waktu lalu.

Anggoro mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi apa yang disepakati kedua belah pihak tersebut. “Terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).

Menurutnya, langkah ini merupakan bukti BP Jamsostek dan BTN berkomitmen menyukseskan program negara tentang MLT bagi pekerja sesegera mungkin. "Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak, dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Anggoro melanjutkan, juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan.

Tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BP Jamsostek, yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP. Sedangkan bagi perusahaan/pengembang harus sudah terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan memenuhi syarat yang ditetapkan perbankan untuk memperoleh kredit konstruksi.

Senada dengan Anggoro, Haru menyatakan, kerja sama tersebut akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia sekaligus membantu mendongrak perekonomian nasional. Pangkalnya, setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan bakal meningkatkan keluaran ekonomi sebesar Rp2,15.

"Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BP Jamsostek karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman,” jelasnya.

PKS yang dilakukan BP Jamsostek dan BTN itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT dalam Program JHT.

Salah satu perubahan dalam permenaker tersebut adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama BP Jamsostek dan BTN ini memungkinkan pemberian manfaat berdasarkan prinsip perbankan syariah.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Katanya, negara akan terus hadir untuk memberikan kepastian perlindungan dan kepastian kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja dan buruh.

“Dalam hal memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan buruh, negara akan hadir salah satunya adalah melalui Program JHT, yang mana diharapkan dan harus kita pastikan akan memberikan layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan atau manfaat-manfaat lain yang dibiayai atau didanai dari dana investasi program JHT yang dikelola BP Jamsostek," paparnya.

Indah berharap, BP Jamsostek segera menyosialisasikan Program MLT secara masif kepada pekerja dan buruh, pengusaha, dan pengembang perumahan (developer), dan perbankan agar penyaluran manfaat dapat optimal dirasakan seluruh pihak.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari, menambahkan, “Dalam hal ini Program Jaminan Sosial BP Jamsostek sangat bermanfaat bagi para pekerja, khususnya para atlet Indonesia yang sedang berjuang di ajang turnamen nasional maupun Internasional.”

“BP Jamsostek akan terus berusaha memberikan perlindungan sosial melalui program-program jaminan sosial dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada seluruh atlet, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja," tandasnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan