Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap memberikan beragam keuntungan kepada pengembang yang membangun rumah tapera berkualitas dan tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya, akses data permintaan atas lokasi, profil, dan preferensi.
"Selain itu, adalah pengembang akan mendapatkan akses ke modal kerja yang bersumber dari dana yang dikelola oleh BP Tapera," ujar Direktur Pembiayaan Perumahan BP Tapera, Hari Sundjojo, dalam keterangannya, Senin (15/5).
Modal kerja yang akan diperoleh dari bank. Adapun sumber dananya dapat berasal dari penempatan dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) tanah untuk pengadaan tanah, KIK konstruksi guna pembangunan unit rumah, dan berkesempatan mengakses kredit perumahan rakyat (KPR) belum siap huni yang sedang disiapkan BP Tapera.
"Kami juga akan memberikan privileges kepada pengembang yang membangun rumah tapera dengan pencantuman (flagging) pada aplikasi Si Kumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang), Si Kasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan), dan Tapera Mobile. Akses demand, rating kualitas bangunan, serta kegiatan pemasaran bersama dengan corporate identity (CI), dan branding difasilitasi oleh BP Tapera," tuturnya.
Kendati demikian, tidak pengembang yang ingin berpartisipasi harus memenuhi kriteria tertentu. BP Tapera telah mengajukan kriteria pengembang yang akan digandeng dan meminta masukan asosiasi atas usulan tersebut.
Kriteria pengembang yang disyaratkan BP Tapera adalah telah membangun rumah subsidi selama 3 tahun terakhir minimal 500 unit. Lalu, pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari bank minimal Rp10 miliar dengan kualitas lancar, tidak masuk perusahaan yang menjadi temuan dari eksternal, serta memiliki rencana pembangunan rumah subsidi minimal 100 unit. Adapun pengembang baru cukup mengajukan proposal proyek penyediaan rumah tapera.
"Kami menunggu respons dari asosiasi perumahan setelah diskusi ini. Sehingga, kami harapkan ke depan, ada kesepakatan antara BP Tapera dan asosiasi pengembang perumahan mengenai hal ini," katanya.
Hari melanjutkan, asosiasi pengembang perumahan akan mendata anggotanya yang berminat dan memenuhi persyaratan. Selanjutnya, mengajukan secara resmi kepada BP Tapera.
BP Tapera selanjutnya memverifikasi syarat-syarat yang harus dipenuhi pengembang. Jika terpenuhi, segera dilakukan pembahasan tentang skema pembiayaan yang dibutuhkan pengembang dan dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS).