Setelah menempatkan dana pemerintah pada empat Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp30 triliun, pemerintah melakukan hal yang sama kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan total penempatan dana senilai Rp11,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penempatan dana tersebut adalah untuk membantu pemulihan ekonomi di daerah dari dampak pandemi Covid-19.
"Kami melakukan penempatan dana di mana pertama pada Bank Himbara Rp30 triliun dan Rp20 triliun untuk BPD (yang baru terealisasi Rp11,5 triliun)," katanya dalam penandatanganan perjanjian penempatan dana secara daring, Senin (27/7).
Dia mengatakan, tidak ada persyaratan khusus bagi bank daerah yang mendapatkan penempatan dana pemerintah tersebut, kecuali harus menyalurkannya untuk kredit produktif guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
"Ini sudah siap untuk disalurkan. Tujuannya adalah mendorong ekonomi daerah. Tidak ada persyaratan apa-apa, kecuali harus menyalurkan kreditnya kepada sektor-sektor produktif," ujarnya.
Adapun bank diminta untuk menyalurkan kredit dua kali lipat dari dana yang ditempatkan pemerintah tersebut. Selain itu dana yang diberikan juga tidak diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan valuta asing (valas).
Selain itu, untuk tingkat suku bunga yang diberikan kepada bank daerah juga sama dengan suku bunga yang dibebankan kepada bank BUMN, yaitu sebesar 80% dari tingkat suku bunga Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate atau sebesar 3,42%.
Dia pun merinci, bank daerah yang ditempatkan dana masing-masing adalah Bank Jabar senilai Rp2,5 triliun, Bank DKI Jakarta Rp2 triliun, Bank Jateng Rp2 triliun, Bank Jatim Rp2 triliun, Bank Sulawesi Utara Gorontalo Rp1 triliun.
"Dua lagi yang sedang kami evaluasi dan kaji termasuk BPD Bali dan Jogja masing Rp1 triliun. Jadi total Rp11,5 triliun," ucapnya.