Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjalin kerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Korlantas) dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dalam rangka melaksanakan penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Kerja sama ini bertujuan mewujudkan penyediaan dan pendistribusian BBM agar lebih tepat sasaran, khususnya jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) solar dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) Pertalite. Penandatanganan kerja sama dilakukan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (14/12).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menuturkan, kolaborasi ini menjadi pedoman koordinasi, sinergi, dan integrasi antara pihaknya dengan Polri dan PPN, khususnya menyangkut pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen solar dan Pertalite.
"BPH Migas menginisiasi kerja sama ini dikarenakan dalam melakukan pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP memerlukan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, khususnya Korlantas Polri," kata Erika dalam keterangannya, Rabu (14/12).
Selain itu, imbuh Erika, pengaturan dan pengendalian konsumen juga didukung PPN sebagai badan usaha yang mendapat penugasan mendistribusikan JBT dan JBKP. "Tujuannya, agar distribusinya lebih tepat sasaran."
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Direktur Utama PPN, Alfian Nasution, mengatakan, kebutuhan BBM bersubsidi dan BBM penugasan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh sebab itu, kerja sama ini dinilai penting bagi PPN.
"Upaya pengendalian sudah kami laksanakan dengan digitalisasi nozzle dan saat ini menggunakan MyPertamina. Sehingga, melalui sinergi data dengan Korlantas, distribusi akan semakin tepat sasaran," tutur Alfian.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, menambahkan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan produk hukum yang monumental dan strategis.
"Kesamaan data bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM bersubsidi, yang nantinya bisa berdampak baik pada penggunaan APBN secara tepat," terang Firman.
Perjanjian kerja sama yang dilakukan antara ketiga institusi tersebut diharapkan memberikan sejumlah manfaat. Di antaranya, dukungan dan fasilitasi atas pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen JBT dan JBKP.
Selanjutnya, dukungan dan fasilitasi verifikasi data kendaraan bermotor dari Korlantas Polri terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP. Hal ini dimaksudkan agar data tersebut terintegrasi dalam sistem teknologi informasi sesuai peraturan.
Terakhir, diharapkan memberikan dukungan dalam rangka pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP agar tepat sasaran.