close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan harga jual gas pada jaringan gas (jargas) untuk rumah tangga (RT) dan pelanggan kecil (PK) di tujuh kabupaten atau kota. / Badak LNG
icon caption
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan harga jual gas pada jaringan gas (jargas) untuk rumah tangga (RT) dan pelanggan kecil (PK) di tujuh kabupaten atau kota. / Badak LNG
Bisnis
Selasa, 05 Maret 2019 17:21

BPH Migas tetapkan harga jual gas di tujuh wilayah

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan harga jual gas untuk tujuh wilayah.
swipe

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan harga jual gas pada jaringan gas (jargas) untuk rumah tangga (RT) dan pelanggan kecil (PK) di tujuh kabupaten atau kota.

Adapun tujuh kabupaten atau kota tersebut yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Lhokseumawe (Aceh) dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan, penetapan harga jual gas untuk tujuh kabupaten atau kota pada jargas tersebut yaitu untuk RT-1 dan PK-1 senilai Rp4.250/meter kubik (m3). 

Harga tersebut lebih murah daripada harga pasar Gas LPG 3 kilogram (kg) yang berkisar Rp5.013-Rp6.266/m3. Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 senilai Rp6.250 atau lebih murah daripada harga pasar Gas LPG 12 kg yang berkisar Rp9.085-Rp11.278.

"Harga ini diyakini harga yang baik bagi masyarakat, artinya harga beli masyarakat tidak kami ganggu. Kami gunakan referensi harga LPG 3 kg untuk RT-1 dan PK-1,” saat dalam koferensi pers di Kantor BPH, Selasa (5/3).

Sebagai informasi, golongan RT-1  meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan sejenisnya. RT-2 meliputi rumah menengah ke atas, rumah mewah, apartemen dan sejenisnya.

Sedangkan PK-1 meliputi rumah sakit (RS) pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, lembaga, keagamaan, kantor pemerintah, dan lembaga sosial. 

PK-2 meliputi hotel, restoran atau rumah makan, rumah sakit, swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, pertokoan dan kegiatan komersial sejenisnya.

"Prosedur penetapan harga jual gas untuk RT dan PK untuk jargas melalui mekanisme rapat komite, survei daya beli masyarakat, public hearing, dan sidang Komite BPH Migas sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011," ujar Jugi.

"Harga jual akan ditetapkan dalam Peraturan BPH Migas dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan," ucapnya.

Direktur Gas Bumi Tisnaldi mengatakan, penetapan harga jual gas pada jargas sebagai upaya untuk memanfaatkan jargas dalam rangka mengurangi impor LPG. Pasalanya, impor LPG telah membebani keuangan negara.

"Keunggulan jargas relatif bersih, berkesinambungan dan membuat ibu-ibu lebih nyaman karena tidak pernah ada LPG tabung kalau habis kita mesti cari kemana-ke mana. Kalau jargas 24 jam mengalir," ujar dia.

Kepala Seksi Akun Pengaturan dan Tarif Irawan Bayu Kusuma mengatakan, pengurangan impor LPG sepanjang 2018 rerata dapat berkurang sebesar 2.831 ton per bulan atau setara Rp18,08 miliar per bulan. 

"Dengan adanya jargas tersebut, diharapkan dapat berkurang rerata per bulan seperti tahun lalu," katanya.

Adapun saat ini penetapan harga jual gas pada jargas di tujuh kabupaten atau kota tersebut telah tersebar di 55.360 SR, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kabupaten PPU (4.260 SR)
2. Kabupaten Musi Rawas (5.182 SR)
3. Kabupaten Deli Serdang (5.560 SR)
4. Kabupaten Serang (5.043 SR)
5. Kota Medan (25.390 SR)
6. Kabupaten Aceh Utara (3.928 SR)
7. Kota Lhokseumawe (5.997 SR)

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan